Suara.com - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai jika lambat laun Budiman Sudjatmiko akan terlupakan, sekalipun jika Prabowo Subianto menang dalam Pilpres 2024 mendatang. Itu bisa terjadi karena Budiman dianggap sudah tak memiliki pengaruh.
Hal tersebut disampaikan Dedi ketika menanggapi pemecatan Budiman yang dilakukan PDIP usai menyatakan untuk mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Awalnya Dedi menyampaikan, jika Budiman memang berpeluang mendapatkan kekuasaan jika Prabowo berhasil memenangi Pilpres. Namun, jika tidak diberi jatah kekuasaan, maka Budiman justru akan dilupakan.
"Hanya saja jika tidak, maka lambat laun orang akan semakin melupakan Budiman," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Sebabnya, kata dia, ketokohan Budiman kekinian sudah tak berpengaruh. Ia menyebut Budiman tidak bisa meraih kemenangan ketika mengikuti kontestasi Pemilu.
"Karena sejauh ini, secara ketokohan Budiman sudah tidak banyak berpengaruh, terbukti ia gagal dalam kontestasi di Pemilu, bahkan andai pun Gerindra menang, bukan tidak mungkin ia akan bernasib serupa dengan Maruarar Sirait ketika Jokowi menang," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, justru nantinya elite-elite Gerindra akan memprioritaskan terlebih dahulu kader-kadernya, ketimbang orang baru seperti Budiman.
"Elite Gerindra tetap saja akan lebih memprioritaskan kader sendiri yang lebih lama dan banyak kontribusinya, dibandingkan dengan pendatang baru yang datang karena momentum, kecuali memang punya basis massa besar, seperti Dedi Mulyadi misalnya, bahkan Dedi Mulyadi tidak sebanding karena ia secara santun keluar dan undur diri, bukan menyelinap sebagaimana Budiman ke PDIP," pungkasnya.
Dipecat PDIP
Baca Juga: Bantah Anggapan Tolak AHY jadi Cawapres Anies, Surya Paloh Bilang Begini
Sebelumnya, mantan aktivis 98 Budiman Sudjatmiko akhirnya dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemecatan dilakukan usai dia mendukung Prabowo Subianto menjadi capres pada Pilpres 2024.
Dalam surat yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, terlihat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan juga Sekjen Hasto Kristiyanto.
Pada salah satu poinnya, menyebutkan bahwa Budiman mendapat sanksi organisasi berupa pemecatan.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi salah satu poin surat tersebut.
Berita Terkait
-
20 Tahun Suka Duka Budiman Sudjatmiko dengan PDIP: Momen Kudatuli Paling Dikenang
-
PDIP Dinilai Sudah Tepat Pecat Budiman Sudjatmiko, Nasib Politiknya Kini Tergantung Prabowo di Pilpres?
-
Bibit Bebet Bobot Budiman Sudjatmiko yang Dipecat PDIP, Nyaris Jadi Menteri Jokowi?
-
Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
-
Jejak Manuver Liar Budiman Sudjatmiko: Mendadak Dukung Prabowo, Auto Dipecat PDIP
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!