Suara.com - Diberitakan bahwa Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang pada 1 September 2023 mendatang. Namun sebelum sanksi tilang diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengadakan uji emisi gratis. Bagaimana cara daftar uji emisi gratis ini?
Adapun kebijakan uji emisi gratis oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan berlangsung pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Dengan adanya kebijakan uji emisi gratis, maka artinya ini jadi kesempatan terakhir bagi para pengendara bisa menikmati kebijakan uji emisi gratis sebelum diterapkannya sanksi tilang.
Oleh karena itu, para pengguna kendaraan pribadi di ibukota wajib ahu cara daftar uji emisi gratis tersebut agar tidak kena tilang.
Kabar mengenai fasiltas uji emisi gratis untuk para pengendara sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023 ini disampaikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
"Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir. Bagi pemilik kendaraan pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam postingan tersebut, DLH DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa meraka telah menyediakan setidaknya 341 lokasi uji emisi gratis untuk kendaraan mobil dan 108 lokasi untuk kendaraan motor. Adapun untuk rincian lokasi dan jadwal terkait uji emisi gratis bisa dilihat melalui apk Jakarta Kini.
Dalam keterangannya, DLH DKI Jakarta juga mengklaim bahwa mereka telah menyiapkan 1.000 teknisi lebih untuk melancarkan program emisi gratis tersebut. Disebutkannya juga bahwa sebelum sanksi tilang diterapkan, tim kepolisian dan DLH DKI juga menggelar program uji coba (prarazia) pada 25 Agustus 2023 kemarin.
Adapun program ujicoba prarazia tersebut berlangsung pada pada lima titik di wilayah Jakarta, yang mana 5 titik tersebut yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Nah untuk bisa menikmati uji emisi gratis pada tanggal 25-31 Aguatus 2023 sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023, maka harus daftar terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara daftar uji emisi gratis?
Baca Juga: Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
- Pertama-tama, unduh aplikasi e-Uji Emisi melalui PlayStore
- Lalu, pilih menu ‘Pemesanan uji emisi’
- Kemudian, masukan tanggal kunjungan
- Selanjutnya, pilih lokasi uji emisi
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
-
Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
-
Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
-
Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar