Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah melakukan pertimbangan matang dalam menyodorkan nama sejumlah figur sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Hasto menyatakan pertimbangan tersebut juga termasuk figur-figur yang mempunyai catatan sebagai mantan narapidana, terkhusus yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi, dari PDI Perjuangan, ya kita mempertimbangkan dengan seksama," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, adanya figur merupakan eks napi sudah melewati proses-proses tertentu sebelum dicalegkan. Proses yang dimaksud yakni rekomendasi. Ia mengatakan, sudah menerima rekomendasi jika eks napi yang dicalegkan tersebut sudah mempunyai itikad yang baik.
Hasto kemudian memberi contoh, PDIP mencalonkan Rokhmin Dahuri sebagai caleg dari dapil tertentu untuk Pemilu 2024.
"Misalnya ada rekomendasi dari beberapa tokoh-tokoh yang diberikan kepada kami karena melihat adanya suatu itikad baik. Kalau terkait Prof. Rokhmin Dahuri. Kami telah melakukan klarifikasi beliau itu menjadi ahli yang berkaitan dgn maritim, beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan prof Rokhmin saat itu. Itu tidak bisa terlepas juga dari aspek-aspek politik," ujarnya.
"Tapi kita melihat, Prof Rokhmin menunjukan jati dirinya. Prof Rokhmin menjadi seorang pemimpin yang baik yang turun ke bawah dan prosesnya sudah berlangsung sangat lama," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU menepati janjinya untuk mengumumkan nama caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI yang merupakan mantan koruptor.
Temuan ICW terdapat 15 calon anggota DPR dan DPD RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang mantan narapidana korupsi.
Baca Juga: ICW Temukan 24 Mantan Koruptor Nyaleg DPRD dalam DCS Pemilu 2024
"KPU RI sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Hal itu diungkapnya, menyusul pernyataan Anggota KPU RI Idham Holik yang bilang tidak ada perintah Undang-Undang mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," ujar Kurnia.
Tidak diumumkannya nama-nama caleg yang berstatus mantan koruptor dinilai menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," jelasnya.
Sikap anggota KPU dianggap berbeda dengan situasi pemilu 2019 lalu, saat itu langkah yang diambil lebih progresif, mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel