Suara.com - Kejaksaan Republik Indonesia membuka ribuan formasi CPNS Kejaksaan 2023. Lowongan ini dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, pendaftaran dibuka pada awal September 2023. Informasi selengkapnya mengenai syarat dan formasi CPNS Kejaksaan 2023 dapat disimak di bawah ini.
1. Formasi Jaksa
Formasi CPNS Kejaksanaan 2023 yang dibuka salah satunya adalah jaksa. Syarat yang harus dipenuhi CPNS Kejaksanaan 2023 untuk formasi Jaksa ini adalah dapat memenuhi kualifikasi pendidikan antara lain:
- S1 Ilmu hukum
- S1 Hukum
Dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00. Selain itu, calon jaksa diwajibkan tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
2. Formasi pengelola penanganan perkara
Syarat CPNS Kejaksaan untuk formasi pengelola penanganan perkara yang utama adalah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal SMASederajat. Diutamakan yang bisa mengoperasikan komputer.
3. Formasi petugas barang bukti
Syarat CPNS Kejaksaan 2023 untuk formasi petugas barang bukti adalah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal:
Baca Juga: Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretaris
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas D3 Perpajakan.
Diutamakan yang memiliki kemampuan bela diri.
4. Formasi Penjaga Tahanan
Syarat yang harus dipenuhi CPNS Kejaksaan 2023 untuk mengisi formasi penjaga tahanan minimal merupakan lulusan SMA/Sederajat. Berikut syarat umum mengikuti seleksi formasi CPNS Kejaksaan 2023.
1. Usia antara 18-35 tahun
2. Khusus untuk formasi Jaksa, usia maksimal 27 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tinggi badan untuk perempuan minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm.
5. Berat badan ideal dengan tinggi badan
6. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka kuota sebanyak 7.846 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Jaksa, dibutuhkan sebanyak 2.000 formasi
- Petugas barang bukti, dibutuhkan sebanyak 1.446 formasi.
- Pengelolaan penanganan perkara, dibutuhkan sebanyak 2.142 formasi
- Penjaga tahanan, dibutuhkan sebanyak 2.258 formasi.
Berita Terkait
-
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
-
CPNS Jalur Cumlaude Lebih Menguntungkan? Cek Penjelasan di Sini
-
Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Sudah Bisa Langsung Daftar?
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023 Online Pakai Aplikasi PRESISI, Cepat dan Mudah
-
Bocoran Materi TWK CPNS 2023, Pelajari Sebelum Ikut Ujian
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu