Suara.com - Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan sudah mencapai titik terang. Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek mengumumkan bahwa aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi, sebagai gantinya prasyarat kelulusan dialihkan ke dalam bentuk membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada Agustus 2023.
Kebijakan ini sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan mengapa kebijakan skripsi sebagai syarat kelulusan dihapuskan adalah agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat.
Mengenai bagaimana penerapan program tersebut, semuanya diserahkan kepada prodi masing-masing di perguruan tinggi. Standar kompetensi kelulusan juga harus disesuaikan dengan masing-masing jurusan.
Tujuan utama dari kebiajakn ini adalah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi memiliki daya saing, kompetensi, dan produktifitas tinggi di lapangan kerja.
Dengan adanya penyederhanaan masif di sistem standar nasional pendidikan perguruan tinggi, ditargetkan akan menumbuhkan dampak positif berupa:
1. Masing-masing kepala program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang mana lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, berarti juga menghilangkan kemungkinan mahasiswa gagal atau menjalani waktu terlalu lama dalam mengerjakan skripsi.
3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Dengan demikian, kebijakan ini membebaskan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, diharapkan tugas tersebut berkesinambungan dan meningkat menjadi terbangunnya lapangan kerja baru.
Tugas akhir yang berbentuk prototipe atau proyek ini pun dapat dikerjakan secara individu. Hal ini karena Menteri Pendidikan percaya bahwa kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi dapat diukur dengan skripsi, tetapi juga bisa dalam bentuk tugas-tugas lainnya untuk bisa menunjukkan atau ekplorasi kemampuan mereka yang sebenarnya.
Demikian itu penjelasan mengenai aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
-
Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali
-
Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan
-
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...
-
Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG