Suara.com - Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan sudah mencapai titik terang. Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek mengumumkan bahwa aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi, sebagai gantinya prasyarat kelulusan dialihkan ke dalam bentuk membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada Agustus 2023.
Kebijakan ini sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan mengapa kebijakan skripsi sebagai syarat kelulusan dihapuskan adalah agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat.
Mengenai bagaimana penerapan program tersebut, semuanya diserahkan kepada prodi masing-masing di perguruan tinggi. Standar kompetensi kelulusan juga harus disesuaikan dengan masing-masing jurusan.
Tujuan utama dari kebiajakn ini adalah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi memiliki daya saing, kompetensi, dan produktifitas tinggi di lapangan kerja.
Dengan adanya penyederhanaan masif di sistem standar nasional pendidikan perguruan tinggi, ditargetkan akan menumbuhkan dampak positif berupa:
1. Masing-masing kepala program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang mana lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, berarti juga menghilangkan kemungkinan mahasiswa gagal atau menjalani waktu terlalu lama dalam mengerjakan skripsi.
3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Dengan demikian, kebijakan ini membebaskan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, diharapkan tugas tersebut berkesinambungan dan meningkat menjadi terbangunnya lapangan kerja baru.
Tugas akhir yang berbentuk prototipe atau proyek ini pun dapat dikerjakan secara individu. Hal ini karena Menteri Pendidikan percaya bahwa kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi dapat diukur dengan skripsi, tetapi juga bisa dalam bentuk tugas-tugas lainnya untuk bisa menunjukkan atau ekplorasi kemampuan mereka yang sebenarnya.
Demikian itu penjelasan mengenai aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
-
Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali
-
Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan
-
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...
-
Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu