Suara.com - Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan sudah mencapai titik terang. Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek mengumumkan bahwa aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi, sebagai gantinya prasyarat kelulusan dialihkan ke dalam bentuk membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada Agustus 2023.
Kebijakan ini sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan mengapa kebijakan skripsi sebagai syarat kelulusan dihapuskan adalah agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat.
Mengenai bagaimana penerapan program tersebut, semuanya diserahkan kepada prodi masing-masing di perguruan tinggi. Standar kompetensi kelulusan juga harus disesuaikan dengan masing-masing jurusan.
Tujuan utama dari kebiajakn ini adalah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi memiliki daya saing, kompetensi, dan produktifitas tinggi di lapangan kerja.
Dengan adanya penyederhanaan masif di sistem standar nasional pendidikan perguruan tinggi, ditargetkan akan menumbuhkan dampak positif berupa:
1. Masing-masing kepala program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang mana lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, berarti juga menghilangkan kemungkinan mahasiswa gagal atau menjalani waktu terlalu lama dalam mengerjakan skripsi.
3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Dengan demikian, kebijakan ini membebaskan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, diharapkan tugas tersebut berkesinambungan dan meningkat menjadi terbangunnya lapangan kerja baru.
Tugas akhir yang berbentuk prototipe atau proyek ini pun dapat dikerjakan secara individu. Hal ini karena Menteri Pendidikan percaya bahwa kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi dapat diukur dengan skripsi, tetapi juga bisa dalam bentuk tugas-tugas lainnya untuk bisa menunjukkan atau ekplorasi kemampuan mereka yang sebenarnya.
Demikian itu penjelasan mengenai aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
-
Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali
-
Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan
-
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...
-
Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan