Suara.com - Pria inisial SH (54) di Teluknaga, Tangerang tega memperkosa anak kandung sendiri. Ulah bejatnya itu dilakukan SH hingga 100 kali sejak sang anak yang ketika itu masih duduk di sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun.
Korban sendiri saat ini sudah berusia 19 tahun. Pelaku berdalih memperkosa putrinya sendiri sejak SD karena istrinya sibuk bekerja. Simak fakta mengerikan pria lakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri 100 kali sejak SD berikut ini.
1. Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Pelaku SH telah ditangkap dan ditahan oleh polisi atas perbuatan bejatnya memperkosa anak sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya pada Rabu (30/8/2023).
2. Korban Diperkosa 100 Kali Sejak SD
Kompol Rio mengugngkap korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak berusia sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya tentang aksi bejat sang ayah.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai Agustus 2023 kurang lebih 100 kali di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelasnya.
3. Awal Mula Kasus Terungkap
Baca Juga: Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja
Kasus ini terungkap ketika kakak korban RY mengunjungi rumah orangtua mereka. Ketika itu RY mengamuk lalu menyuruh SH pergi dari rumah.
RY menceritakan perbuatan bejat SH kepada sang ibunda, R. Mendengar hal itu, R pingsan setelah membawa korban keluar rumah. Disebutkan korban telah disetubuhi SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023.
4. Alasan Perkosa Anak Karena Istri Sibuk
SH berdalih memperkosa anaknya karena sang istri sibuk bekerja. "Alasannya istrinya sibuk bekerja," ucap Kompol Rio.
Korban yang kini berusia 19 tahun itu diperkosa sejak usia 9 tahun. Korban diancam sedemikian rupa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Ancamannya kalau korban tidak mau melayani, tersangka akan merusak keluarga," ungkap Kompol Rio.
Berita Terkait
-
Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja
-
Sambil Diancam, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun
-
Sidang Duplik Mario Dandy, Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah, Ini Isinya
-
Viral! Pengantin Perempuan Nangis Tersedu Dinikahkan Ayah kandung,Kenapa?
-
Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Kesal Dimintai Uang dan Curiga Istri yang Jadi TKW Berselingkuh
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!