Suara.com - Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54), tega mencabuli putri kandungnya berinisial NF (19) sebanyak 100 kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Sarif sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing menyebut pencabulan dilakukan Sarif berulang kali selama 9 tahun. Perbuatan pertama dilakukan Sarif saat korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) pada tahun 2014.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali," kata Rio kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Saat melakukan perbuatan bejat tersebut, kata Rio, Sarif selalu mengancam korban. Terakhir terjadi pada Agustus 2023 di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Ancaman akan merusak keluarga dan korban," bebernya.
Atas perbuatannya kekinian Sarif telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Sejumput Rahasia di Balik Nikmatnya Laksa Khas Tangerang, Bikin Nagih!
-
Pria Pengidap HIV AIDS di Pandeglang Cabuli Bocah Laki-laki, Pelaku Iming-imingi Jajan Gratis
-
Tepergok Cabuli 2 Bocah SD, Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Nyaris Dihakimi Warga
-
ASN di Tangsel Ikutan WFH karena Polusi Udara, Cuma 50 Persen Pegawai Masuk Kantor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian