Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka jadwal pendaftaran calon aparatur negara (CASN) tanggal 17 September 2023. Kemungkinan besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka kesempatan pendaftaran CPNS 2023. Ketahui formasi CPNS Sumut 2023 di artikel ini.
Setelah pemerintah mengumumkan jadwal pendaftaran, menyusul pengumuman formasi dari instansi pemerintah setingkat provinsi. Adapun formasi CPNS Sumut 2023 belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah sudah mengumumkan pemerintah membuka kuota mencapai 1 juta kuota untuk CPNS dan PPPK.
Jumlah tersebut termasuk formasi 72 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana pemerintah pusat terdiri atas sebagai berikut:
- CPNS sebanyak 28.903 orang
- PPPK sebanyak 49.959 orang
Total pemerintah pusat membutuhkan 78.862 orang.
Sedangkan formasi untuk pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- PPPK guru sebanyak 296.084 orang
- PPPK Tenaga kesehatan 154.724 orang
- PPPK Teknis sebanyak 42.826 orang
Total dibutuhkan oleh pemerintah daerah adalah 493.634 orang, termasuk formasi CPNS Sumut 2023.
Tahapan pelaksanaan penerimaan formasi CPNS Sumut 2023
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media massa, berikut tahapan pelaksanaan penerimaan formasi CPNS Sumut 2023
1. Pengumuman penerimaan formasi CPNS Sumut 2023, tanggal 16-30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi, tanggal 17 September - 3 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi formasi CPNS Sumut 2023, tanggal 17 September–5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, tanggal 6–9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah, tanggal 10–12 Oktober 2023
6. Masa Jawab Sanggah, tanggal 10–14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah, tanggal 13–19 Oktober 2023
8. Penarikan data final, tanggal 20–22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS, tanggal 23–26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS, tanggal 27–30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS, tanggal 31 Oktober–9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS, tanggal 7–11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS, tanggal 12–14 November 2023
14. Masa Sanggah, tanggal 15–17 November 2023
15. Jawab Sanggah, tanggal 15–19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah, tanggal 18–22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah, tanggal 18–24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB), tanggal 25–27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi, tanggal 28–30 November 2023
20. Penarikan data final, tanggal 1–2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, tanggal 3–4 Desember 2023
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT, tanggal 5–7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS, tanggal 8–14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB, tanggal 15–27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan, tanggal 28 Desember 2023–4 Januari 2024
26. Masa Sanggah, tanggal 5–7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah, tanggal 5–11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah, tanggal 7–12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah, tanggal 8–14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS, tanggal 15 Januari–13 Februari 2024
31. Usul Penetapan NIP CPNS, tanggal 14 Februari–14 Maret 2024
Demikian itu infomormasi formasi CPNS Sumut 2023.
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Guru, Pelajaran Apa yang Paling Banyak Diserap?
Sumber:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6891506/link-resmi-cara-daftar-cpns-2023-serta-syarat-formasi-dan-jadwalnya
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/31/080000365/9-kementerian-dan-pemda-yang-sudah-umumkan-formasi-cpns-dan-pppk-2023?page=all#page2
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
-
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
-
8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!
-
Formasi PPPK 2023 Guru, Pelajaran Apa yang Paling Banyak Diserap?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar