Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka jadwal pendaftaran calon aparatur negara (CASN) tanggal 17 September 2023. Kemungkinan besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka kesempatan pendaftaran CPNS 2023. Ketahui formasi CPNS Sumut 2023 di artikel ini.
Setelah pemerintah mengumumkan jadwal pendaftaran, menyusul pengumuman formasi dari instansi pemerintah setingkat provinsi. Adapun formasi CPNS Sumut 2023 belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah sudah mengumumkan pemerintah membuka kuota mencapai 1 juta kuota untuk CPNS dan PPPK.
Jumlah tersebut termasuk formasi 72 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana pemerintah pusat terdiri atas sebagai berikut:
- CPNS sebanyak 28.903 orang
- PPPK sebanyak 49.959 orang
Total pemerintah pusat membutuhkan 78.862 orang.
Sedangkan formasi untuk pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- PPPK guru sebanyak 296.084 orang
- PPPK Tenaga kesehatan 154.724 orang
- PPPK Teknis sebanyak 42.826 orang
Total dibutuhkan oleh pemerintah daerah adalah 493.634 orang, termasuk formasi CPNS Sumut 2023.
Tahapan pelaksanaan penerimaan formasi CPNS Sumut 2023
Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media massa, berikut tahapan pelaksanaan penerimaan formasi CPNS Sumut 2023
1. Pengumuman penerimaan formasi CPNS Sumut 2023, tanggal 16-30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi, tanggal 17 September - 3 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi formasi CPNS Sumut 2023, tanggal 17 September–5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, tanggal 6–9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah, tanggal 10–12 Oktober 2023
6. Masa Jawab Sanggah, tanggal 10–14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah, tanggal 13–19 Oktober 2023
8. Penarikan data final, tanggal 20–22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS, tanggal 23–26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS, tanggal 27–30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS, tanggal 31 Oktober–9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS, tanggal 7–11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS, tanggal 12–14 November 2023
14. Masa Sanggah, tanggal 15–17 November 2023
15. Jawab Sanggah, tanggal 15–19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah, tanggal 18–22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah, tanggal 18–24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB), tanggal 25–27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi, tanggal 28–30 November 2023
20. Penarikan data final, tanggal 1–2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, tanggal 3–4 Desember 2023
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT, tanggal 5–7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS, tanggal 8–14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB, tanggal 15–27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan, tanggal 28 Desember 2023–4 Januari 2024
26. Masa Sanggah, tanggal 5–7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah, tanggal 5–11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah, tanggal 7–12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah, tanggal 8–14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS, tanggal 15 Januari–13 Februari 2024
31. Usul Penetapan NIP CPNS, tanggal 14 Februari–14 Maret 2024
Demikian itu infomormasi formasi CPNS Sumut 2023.
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Guru, Pelajaran Apa yang Paling Banyak Diserap?
Sumber:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6891506/link-resmi-cara-daftar-cpns-2023-serta-syarat-formasi-dan-jadwalnya
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/31/080000365/9-kementerian-dan-pemda-yang-sudah-umumkan-formasi-cpns-dan-pppk-2023?page=all#page2
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
-
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
-
8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!
-
Formasi PPPK 2023 Guru, Pelajaran Apa yang Paling Banyak Diserap?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran