Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik vonis hakim yang memutuskan Mario Dandy Satriyo harus membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi putusan itu hanya bersifat dekoratif.
"Karena Nggak bisa dieksekusi, gimana mau eksekusinya? Nggak dibayar, nggak ada konsekuensi buat Mario," kata Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Menurut Edwin, putusan hakim atas Mario itu tidak memiliki daya paksa. Sebab tidak subsider penambahan masa pidana untuk Mario.
"Putusan itu hanya bersifat dekoratif saja, tidak punya daya paksa apa pun," katanya.
Oleh sebab itu, LPSK mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Terlebih, nilai restitusi yang diajukan LPSK jauh di bawah putusan Majelis Hakim.
Adapun LPSK mengajukan nilai restitusi sebesar Rp 120 miliar, dengan menghitung jumlah kerugian yang dialami, kerugian atas dampak hingga masa hidup yang akan dilalui korban pasca peristiwa penganiayaan.
"Itu sangat memungkinkan jaksa mempertimbangkan mengajukan banding," ujar Edwin.
Selain itu, LPSK juga berpandangan nilai restitusi Rp 25 miliar tersebut belum sesuai dengan kebutuhan korban atas dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp 25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera juga dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.
Majelis Hakim menyampaikan restitusi yang dibebankan kepada Mario terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga memutuskan penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.
Oleh sebab itu, Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario. Hakim juga menyebut pihak David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs
-
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun
-
Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
-
Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026