Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan roda empat, jangan sampai melewatkan uji emisi gratis dari My Pertamina, simak ulasan berikut untuk tahu cara daftar dan persyaratannya.
Cara daftar uji emisi gratis MyPertamina
Uji emisi adalah pengujian terhadap gas buang kendaraan untuk mengetahui tingkat polusi yang dihasilkan. Uji emisi penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan.
Namun, banyak pengendara yang belum melakukan uji emisi karena alasan biaya, waktu, atau kesulitan mencari tempat uji emisi. Untuk itu, Pertamina menyediakan layanan uji emisi gratis bagi pengguna aplikasi MyPertamina
Layanan ini berlaku untuk kendaraan roda empat bermesin bensin dan diesel. Uji emisi gratis ini digelar pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023 di 14 SPBU Pertamina yang tersebar di wilayah Jabodetabek1.
Langkah-langkah daftar uji emisi gratis MyPertamina
Berikut ini adalah langkah-langkah daftar uji emisi gratis MyPertamina.
- Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi MyPertamina pada smartphone Android atau iOS.
- Masuk melalui akun MyPertamina. Apabila baru saja men-download, pastikan membuat akun terlebih dahulu.
- Isi data diri Anda lengkap yang diperlukan pada aplikasi MyPertamina.
- Pilih tanggal 4, 9, 10, atau 17 September 2023 di SPBU Pertamina yang tersedia.
- Anda dapat melakukan uji emisi kendaraan pukul 10.00 – 21.00 WIB pada tanggal yang ditentukan.
Persyaratan dan Ketentuan Uji Emisi Gratis MyPertamina
Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan uji emisi gratis MyPertamina.
Baca Juga: Kemenkes Lakukan Uji Emisi Pada Kendaraan Dinas Karyawan, Kalau Tidak Lolos Bisa Ditilang?
- Uji emisi ini, hanya berlaku untuk satu kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda empat dengan mesin bensin dan diesel.
- Pihak Pertamina memiliki hak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa membuat pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar atau mencurigakan.
- Pengguna terikat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
- Syarat dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- Sebelum memakai MyPertamina, Anda dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Apabila mendapat kendala, dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.
Demikianlah artikel tentang cara daftar uji emisi gratis MyPertamina. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang pentingnya uji emisi bagi kendaraan dan lingkungan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Kemenkes Lakukan Uji Emisi Pada Kendaraan Dinas Karyawan, Kalau Tidak Lolos Bisa Ditilang?
-
Toyota Tegaskan Komitmen Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Pengendara Motor Lebih Banyak Kena Tilang Uji Emisi Dibanding Mobil, Ini Alasannya
-
Jokowi dan Presiden Korsel Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekosistem Industri Kendaraan Listrik
-
Lokasi Tilang Uji Emisi Dimana Saja? 5 Lokasi Patut Diwaspada Agar Tak Kena Denda Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular