Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyebut, Gibrael Isaak didalami perintah Lukas untuk membawa uang miliar ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali, Kamis (11/9/2023).
Pendalaman KPK soal Lukas yang memerintahkan membawa uang miliaran menggunakan jet, bukan yang pertama. Hal yang sama juga pernah dikonfirmasi penyidik ke seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Dituntut Pekan Depan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Bersikap Sopan Usai Banting Mic di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap