Suara.com - Institute for criminal justice reform (ICJR) menyoroti beberapa 'pasal karet' yang perlu dicabut dari dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menyampaikan, beberapa pasal yang perlu dicabut yakni Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan, dalam UU ITE.
“Pasal ini merupakan pasal yang serupa dengan pasal penyebaran pornografi dalam UU Pornografi dan dalam implementasinya seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual,” kata Erasmus dalam diskusi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Menurut Erasmus, Pasal 27 (1) ini perlu dicabut lantaran tentang kesusilaan telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Revisi UU ITE 12 Juli 2023 masih menggunakan istilah ‘kesusilaan’ tanpa definisi yang jelas,” kata Erasmus.
“Ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, jauh lebih baik ketimbang rumusan pasal 27 (1) dalam daftar invertarisasi masalah, sehingga ketentuan ini seharusnya tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU ITE,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan, selama tahun 2018-2021, data pengaduan kekerasan berbasis online terus meningkat.
“Selama empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2018-2021, YLBH APIK Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online baik yang diadukan secara online maupun offline,” papar Uli.
Selain pasal kesusilaan, masih banyak ‘pasal karet’ yang perlu dihilangkan dari UU ITE, yakni Pasal 27 (2) tentang Perjudian Online, kemudian Pasal 27 (3) tentang Pencemaran dan Fitnah.
Baca Juga: SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Kemudian Pasal 27 B (1) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 28 (1) tentang Berita Bohong Merugikan Konsumen, Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian.
Lalu, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana.
Berita Terkait
-
Link Video Syur Rebecca Klopper Terbaru Berdurasi 4 Menit Diburu dan Dibagikan, Hati-hati Kena Pasal UU ITE!
-
SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
-
PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan
-
Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal
-
Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025