Suara.com - Salah satu yang menentukan keberhasilan calon pendaftar CPNS 2023 adalah kelengkapan dokumen. Tentunya banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti tes seleksi CPNS 2023, salah satunya yang tidak kalah penting adalah Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Surat keterangan sehat ini menjadi salah satu dokumen administrasi yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan sehat untuk CPNS 2023?
Tidak hanya untuk CPNS, surat keterangan sehat juga sering menjadi persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di instansi swasta, pembuatan SIM, hingga saat mendaftar sekolah.
Surat keterangan sehat ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugas kedepannya. Surat ini bisa dibuat di Puskesmas maupun Rumah Sakit pemerintah terdekat.
Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023?
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023
Cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri, serta dibuat dalam waktu yang terbaru.
- Surat Keterangan Sehat boleh dikeluarkan oleh Puskesmas, tetapi yang memeriksa dan menandatangani suratnya harus seorang dokter pemerintah dengan NIP/NRP.
- Surat Keterangan Sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa, namun yang bertanda tangan di surat tersebut harus dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri dengan NIP/NRP.
- Bagi pendaftar dengan kualifikasi pendidikan akhir SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), dalam Surat Keterangan Sehat tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan kesehatan.
Jika sudah memahami ketentuannya, mari simak cara pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 di bawah ini:
- Datang ke Puskesmas terdekat dalam keadaan sehat.
- Mendaftar di loket administrasi, lalu sampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
- Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean dan menunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Kemudian pendaftar akan diperiksa oleh petugas seperti mengecak tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan.
- Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh dokter.
- Dokter akan mendiagnosis dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
- Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
- Dokter akan menandatangani surat tersebut lalu Tata Usaha akan mencap dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
- Pendaftar hanya perlu menunggu suratnya selesai dan membayar kepada bagian administrasi.
Itulah tata cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang bisa Anda ikuti.
Baca Juga: Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?
-
Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
Terkini
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?
-
Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
-
Benarkah IPK Gibran Cuma 2,3? Begini Perhitungannya Berdasarkan Sistem Pendidikan Internasional
-
NasDem Bela Ahmad Sahroni yang Muncul Daring di Munas IMI: Dia Hadir Sebagai Sekjen, Bukan Partai
-
Sebut Sulap Status Pendidikan Gibran Bisa Kena Pidana, Roy Suryo: Istilah Saya Srimulat, Dagelan!