Suara.com - Pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dimulai tanggal 17 Sepetember sampai 6 Oktober 2023. Yuk simak, apa saja persyaratan CPNS 2023 dan bagaimana tata cara pendaftarannya.
Secara umum, persyaratan CPNS 2023 tidak beda jauh dengan tahun lalu. Namun perlu diperhatikan bahwa ada aspek khusus dari syarat CPNS untuk masing-masing formasi atau jabatan yang dilamar.
Merangkum berbagai sumber, CPNS tahun ini menyediakan 78.862 formasi yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK tingkat pusat.
Sementara itu, formasi untuk pemerintah daerah terdiri dari 154.724 PPPK tenaga kesehatan, 296.084 PPPK guru dan 42.826 PPPK teknis.
Ketika saatnya dibuka nanti, peserta seleksi CPNS 2023 bisa mengakses laman resmi pemerintah di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.
Kalian juga bisa mengakses link pemerintah lainnya di alamat: daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk mendaftar CPNS 2023.
Persyaratan CPNS 2023 Secara Umum
- Nomor Induk Kependudukan
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor telepon dan alamat email
- Nomor NPWP (Jika ada)
- Nomor Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek (untuk tenaga medis)
Setelah menyiapkan semua persyaratan di atas, kalian bisa menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini tata caranya:
- Buka alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Klik Daftar
- Isi formulir
- Verifikasi nomor telepon dan email
(Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar dan alamat email aktif) - Verifikasi data
- Upload dokumen yang diminta
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai
- Login ke akun SSCASN
- Masukkan NIK dan passwaord yang didapat melalui email verifikasi
- Lengkapi profil
- Pilih instansi CPNS dan PPK
- Pilih formasi lalu klik Daftar
Selain cara mendaftar dan alamat situs yang dituju, informasi tentang jadwal seleksi CPNS adalah hal lain yang harus kalian pegang. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!
- Pengumuman seleksi: 16 sampai 30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September sampai 3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September sampai 5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 sampai 9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10 sampai 12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10 sampai 14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13 sampai 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 sampai 22 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 sampai 26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 sampai 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 sampai 25 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 sampai 27 November 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November sampai 1 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 November sampai 4 Desember 2023
- Masa sanggah: 5 sampai 7 Desember 2023
- Jawab sanggah: 5 sampai 9 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 sampai 12 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 sampai 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 sampai 13 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari sampai 12 Februari 2024
Demikian informasi dan persyaratan CPNS 2023 lengkap! Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan kalian dalam mengikuti setiap prosedurnya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan