Suara.com - Pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dimulai tanggal 17 Sepetember sampai 6 Oktober 2023. Yuk simak, apa saja persyaratan CPNS 2023 dan bagaimana tata cara pendaftarannya.
Secara umum, persyaratan CPNS 2023 tidak beda jauh dengan tahun lalu. Namun perlu diperhatikan bahwa ada aspek khusus dari syarat CPNS untuk masing-masing formasi atau jabatan yang dilamar.
Merangkum berbagai sumber, CPNS tahun ini menyediakan 78.862 formasi yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK tingkat pusat.
Sementara itu, formasi untuk pemerintah daerah terdiri dari 154.724 PPPK tenaga kesehatan, 296.084 PPPK guru dan 42.826 PPPK teknis.
Ketika saatnya dibuka nanti, peserta seleksi CPNS 2023 bisa mengakses laman resmi pemerintah di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.
Kalian juga bisa mengakses link pemerintah lainnya di alamat: daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk mendaftar CPNS 2023.
Persyaratan CPNS 2023 Secara Umum
- Nomor Induk Kependudukan
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor telepon dan alamat email
- Nomor NPWP (Jika ada)
- Nomor Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek (untuk tenaga medis)
Setelah menyiapkan semua persyaratan di atas, kalian bisa menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini tata caranya:
- Buka alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Klik Daftar
- Isi formulir
- Verifikasi nomor telepon dan email
(Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar dan alamat email aktif) - Verifikasi data
- Upload dokumen yang diminta
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai
- Login ke akun SSCASN
- Masukkan NIK dan passwaord yang didapat melalui email verifikasi
- Lengkapi profil
- Pilih instansi CPNS dan PPK
- Pilih formasi lalu klik Daftar
Selain cara mendaftar dan alamat situs yang dituju, informasi tentang jadwal seleksi CPNS adalah hal lain yang harus kalian pegang. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!
- Pengumuman seleksi: 16 sampai 30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September sampai 3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September sampai 5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 sampai 9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10 sampai 12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10 sampai 14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13 sampai 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 sampai 22 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 sampai 26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 sampai 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 sampai 25 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 sampai 27 November 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November sampai 1 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 November sampai 4 Desember 2023
- Masa sanggah: 5 sampai 7 Desember 2023
- Jawab sanggah: 5 sampai 9 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 sampai 12 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 sampai 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 sampai 13 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari sampai 12 Februari 2024
Demikian informasi dan persyaratan CPNS 2023 lengkap! Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan kalian dalam mengikuti setiap prosedurnya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta