Suara.com - Pemerintah resmi tetapkan ada 27 hari libur di tahun 2024. Daftar tanggal merah libur nasional 2024 itu termasuk hari Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024.
Daftar tanggal merah libur nasional 2024 termasuk juga hari cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terbaru. SKB 3 menteri ini diteken pada Selasa, 12 September 2023.
Rincian tetap daftar tanggal merah libur nasional 2024 berdasarkan SKB tiga menteri tersebut adalah sebagai berikut:
- Total tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
- Total daftar tanggal merah libur nasional 2024 sebanyak 17 hari.
- Total cuti bersama 2024 sebanyak 10 hari.
Berikut daftar tanggal merah libur nasional 2024 beserta hari cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri terbaru:
1. Tanggal 1 Januari 2024 (Senin): Tahun Baru Masehi
2. Tanggal 8 Februari 2024 (Kamis): Peringatan Isra Mi'raj
3. Tanggal 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek
4. Tanggal 11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi
5. Tanggal 29 Maret 2024 (Jumat): Peringatan wafatnya Isa Almasih
6. Tanggal 31 Maret 2024 (Minggu): Paskah
7. Tanggal 10-11 April 2024 (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri
8. Tanggal 1 Mei 2024 (Rabu): Hari Buruh
9. Tanggal 9 Mei 2024 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
10. Tanggal 23 Mei 2024 (Kamis): Hari Raya Waisak
11. Tanggal 1 Juni 2024 (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal 17 Juni 2024 (Senin): Hari Raya Idul Adha
13. Tanggal 7 Juli 2024 (Minggu): Tahun Baru Hijriah
14. Tanggal 17 Agustus 2024 (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
15. Tanggal 16 September 2024 (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember 2024 (Rabu): Hari Natal.
17. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
18. Tanggal 14 Februari 2024 (Rabu): Pemilihan umum Presiden 2024-2029
19. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
20. Tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024 (Senin, Selasa Jumat dan Senin): Cuti Bersama Idul Fitri
20. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
21. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
22. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa): Cuti Bersama Idul Adha
23. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Keputusan hari libur nasional tersebut berperan menjadi panduan bagi pemerintah, instansi, dan setiap lembaga termasuk perusahaan di Indonesia untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Jika dilihat dari daftar tanggal merah libur nasional 2024 di atas, kebanyakan tanggal merah jatuh pada hari Senin dan Jumat. Ini menjadi momen long weekend yang paling disukai masyarakat.
Adapun mengenai cuti bersama, kita masih tetap harus memperhatikan bahwa ketetapan tanggal di atas bisa mengalami perubahan. Berkaca dari tahun 2023, ada sejumlah perubahan dari hari cuti bersama ketika bertepatan dengan hari raya keagamaan dan lainnya. Cuti yang merupakan hak karyawan juga akan bergantung pada kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Asal-Usul dan Makna Isa Almasih yang Diganti Yesus Kristus di Hari Libur Nasional 2024
Demikian itu informasi daftar tanggal merah libur nasional 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Asal-Usul dan Makna Isa Almasih yang Diganti Yesus Kristus di Hari Libur Nasional 2024
-
Nama Hari Libur Nasional Isa Al Masih Diubah Jadi Yesus Kristus, Memang Keduanya Berbeda?
-
Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'
-
Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Siap-siap Rencanakan Buat Liburan Tahun Depan, Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian