Suara.com - Di tahun 2023 ini, rupanya beberapa formasi menjadikan e-sertifikat komputer untuk syarat pendaftaran CPNS. Bagi beberapa orang tentu ini bukan hal baru, tetapi tidak sedikit pula yang dibuat bingung.
Apakah formasi yang Anda inginkan juga mensyaratkan e-sertifikat komputer untuk CPNS 2023? Jika iya, simak informasi berikut!
Syarat E-Sertifikat Komputer untuk CPNS 2023
E-sertifikat komputer adalah sertifikat yang menunjukkan kemampuan seseorang dalam mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 untuk beberapa formasi tertentu.
Tidak semua sertifikat komputer bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2023. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sertifikat komputer dianggap sah dan valid, di antaranya adalah seperti berikut.
- Dikeluarkan oleh lembaga terpercaya yang berwenang untuk menguji dan mengeluarkan sertifikat secara nasional. Salah satu indikatornya adalah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang bisa dicek di situs resmi Kemendikbud.
- Terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui oleh pemerintah, seperti BAN-PT, BAN-SM, atau BNSP.
- Sesuai dengan posisi yang dilamar, misalnya sertifikat Microsoft Office untuk formasi administrasi, atau sertifikat jaringan komputer untuk formasi IT.
Baca Juga: 2 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 yang Benar, Peluang Lolos ASN Besar!
Cara mendapatkan E-Sertifikat Komputer untuk CPNS 2023
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan e-sertifikat komputer untuk CPNS 2023, di antaranya adalah seperti berikut.
- Mengikuti kursus atau pelatihan komputer di lembaga-lembaga yang menyediakan bidang komputer dalam programnya, seperti GLS Academy, Udemy, Coursera, atau Skillshare. Setelah menyelesaikan kursus atau pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat komputer sesuai dengan materi yang dipelajari.
- Mengikuti ujian sertifikasi komputer yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi komputer, seperti Microsoft, Cisco, CompTIA, atau Oracle. Peserta harus membayar biaya ujian dan lulus dengan nilai minimal yang ditentukan. Setelah lulus ujian, peserta akan mendapatkan sertifikat komputer sesuai dengan bidang yang diuji.
- Mengikuti program beasiswa atau bantuan biaya dari pemerintah atau lembaga lain yang menyediakan fasilitas untuk mendapatkan sertifikat komputer gratis atau murah. Contohnya adalah program Kartu Prakerja, Program Indonesia Pintar, atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Demikian ulasan singkat mengenai e-sertifikat komputer untuk CPNS 2023 yang dapat diketahui.
Berita Terkait
-
2 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 yang Benar, Peluang Lolos ASN Besar!
-
Formasi CPNS PPATK 2023 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka Hari Ini
-
3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS dan PPPK yang Diterima, Jangan Asal!
-
Portal SSCASN Sudah Dibuka, Ini Cara Beli E-Materai untuk CPNS 2023
-
CPNS Kejaksaan Agung 2023: Kuota Formasi Jaksa, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Daftarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026