Suara.com - Berbagai macam berkas persyaratan diberikan untuk melengkapi kebutuhan pendaftaran CPNS 2023 ini. Secara resmi dibuka beberapa hari yang lalu, kini masyarakat mulai banyak yang memasukkan datanya. Salah satu berkas yang diperlukan adalah surat keterangan sehat. Meski demikian, ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 memiliki syarat spesifik.
Salah satu instansi yang mensyaratkan keberadaan surat keterangan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu, pendaftaran disediakan untuk 1000 formasi untuk SMA dan 15 formasi untuk lulusan S2.
Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 Kemenkumham
Kemenkumham mensyaratkan surat keterangan sehat sebagai salah satu berkas yang wajib dicantumkan. Namun demikian masyarakat masih cukup bingung mengenai ketentuan surat keterangan sehat yang diberikan.
Tidak sedikit bahkan yang bertanya melalui media sosial X pada @CASNKumham, mengenai ketentuan surat keterangan ini. Banyak diantaranya yang bertanya apakah surat keterangan sehat dari Puskesmas dapat digunakan untuk melengkapi syaratnya atau tidak.
Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kemenkumham melalui salah satu staf yang bertugas di sana. Dilansir dari sebuah media online, disampaikan bahwa surat keterangan sehat dari Puskesmas tidak dapat digunakan sebagai syarat melengkapi berkas yang diperlukan.
Surat keterangan sehat yang dapat digunakan adalah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, minimal dari Rumah Sakit Umum Daerah. Di luar ketentuan yang diberikan, maka surat keterangan tidak akan dianggap legal.
Ketentuan Lengkap Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Mengacu pada berbagai sumber, berikut ketentuan lengkap surat kesehatan jasmani dan rohani yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat dokumen.
Baca Juga: Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap
1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri asli yang dibuat pada bulan saat pendaftaran dibuka
2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah yang mempunyai NIP atau NRP
3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri yang mempunyai NRP atau NIP
Dengan ketentuan di atas tentu sudah jelas bagaimana kondisi surat keterangan sehat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ini.
Itu tadi sekilas tentang ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 yang dapat dibagikan dalam artikel ini. Tentu untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi pendaftaran CPNS dan mencermati semua detailnya. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
-
Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS
-
Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Perhatikan Jenis Pakaian yang Dikenakan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara