Suara.com - Berbagai macam berkas persyaratan diberikan untuk melengkapi kebutuhan pendaftaran CPNS 2023 ini. Secara resmi dibuka beberapa hari yang lalu, kini masyarakat mulai banyak yang memasukkan datanya. Salah satu berkas yang diperlukan adalah surat keterangan sehat. Meski demikian, ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 memiliki syarat spesifik.
Salah satu instansi yang mensyaratkan keberadaan surat keterangan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu, pendaftaran disediakan untuk 1000 formasi untuk SMA dan 15 formasi untuk lulusan S2.
Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 Kemenkumham
Kemenkumham mensyaratkan surat keterangan sehat sebagai salah satu berkas yang wajib dicantumkan. Namun demikian masyarakat masih cukup bingung mengenai ketentuan surat keterangan sehat yang diberikan.
Tidak sedikit bahkan yang bertanya melalui media sosial X pada @CASNKumham, mengenai ketentuan surat keterangan ini. Banyak diantaranya yang bertanya apakah surat keterangan sehat dari Puskesmas dapat digunakan untuk melengkapi syaratnya atau tidak.
Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kemenkumham melalui salah satu staf yang bertugas di sana. Dilansir dari sebuah media online, disampaikan bahwa surat keterangan sehat dari Puskesmas tidak dapat digunakan sebagai syarat melengkapi berkas yang diperlukan.
Surat keterangan sehat yang dapat digunakan adalah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, minimal dari Rumah Sakit Umum Daerah. Di luar ketentuan yang diberikan, maka surat keterangan tidak akan dianggap legal.
Ketentuan Lengkap Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Mengacu pada berbagai sumber, berikut ketentuan lengkap surat kesehatan jasmani dan rohani yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat dokumen.
Baca Juga: Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap
1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri asli yang dibuat pada bulan saat pendaftaran dibuka
2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah yang mempunyai NIP atau NRP
3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri yang mempunyai NRP atau NIP
Dengan ketentuan di atas tentu sudah jelas bagaimana kondisi surat keterangan sehat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ini.
Itu tadi sekilas tentang ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 yang dapat dibagikan dalam artikel ini. Tentu untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi pendaftaran CPNS dan mencermati semua detailnya. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
-
Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS
-
Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Perhatikan Jenis Pakaian yang Dikenakan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo