• Untuk pelamar dari putra-putri Papua harus dibuktikan surat keterangan asli dari kepala desa atau kepala suku ditambah dengan garis keturunan dan akta kelahiran/keterangan lahir.
Dokumen Syarat CPNS Kemendagri 2023
Selain syarat umum dan khusus seperti di atas, peserta juga harus memenuhi syarat dokumen. Diantaranya yaitu:
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun surat keterangan dari Disdukcapil
• Ijazah
• Transkrip nilai
• Pas foto dengan latar belakang warna merah
• Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi serta instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuan Ini!
Formasi Kementerian Dalam Negeri CPNS 2023
Di bawah ini adalah sejumlah formasi yang dibuka dalam pendaftaran Kemendagri dalam seleksi CPNS 2023:
1. Asisten ahli dosen
• Jurusan: S2 hukum, S2 hukum agraria dan pertahanan, S2 hukum dan pembangunan serta S2 hukum publik
• Jumlah formasi sebanyak 3
2. Asisten ahli dosen
Berita Terkait
-
Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuan Ini!
-
Kapan Batas Pendaftaran Seleksi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru
-
15 Instansi dan Kementerian CPNS 2023 Sepi Peminat, Belum Ada yang Melamar!
-
Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?
-
Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta