Suara.com - Ibu korban perundungan murid SMP 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap mengamuk dan berteriak histeris saat dipertemukan dengan pelaku penganiaya anaknya yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut belakangan tersebar melalui video yang beredar di media sosial (medsos). Video yang diunggah oleh akun TikTok @yunaapril13 pada Kamis (28/9/2023).
Dalam video tersebut nampak ibu korban mencoba mendekati pelaku dengan berteriak dan berusaha melakukan hal yang yang dilakukan oleh pelaku kepada anaknya.
Walau sempat ditahan beberapa pria berseragam polisi, ibu korban tetap berusaha mendekati pelaku sambil berteriak memaki pelaku. Mengutip dari akun tersebut, ibu korban nyaris tidak bisa makan selama beberapa hari lantaran melihat kondisi sang putra.
Setelah ditenangkan oleh beberapa pria berseragam, ibu korban terlihat beranjak dari lokasi dan menghentikan aksinya.
Aksi ibu korban tersebut kemudian mendapat simpati dan dukungan dari sejumlah netizen yang tertuang dalam komentar unggahan tersebut.
"Nyesek banget lihatnya, karena hati seorang ibu tetap sakit banget dan pasti trauma si F," komen akun tersebut.
Sementara itu, netizen lainnya juga berharap mental korban segera pulih.
"Saya yang bukan siapa-siapanya nak F saja sakit hati, apalagi mamahnya. Semoga mental F baik-baik saja," tulis akun lain.
Baca Juga: Video Kekerasan Anak SMP di Cilacap Kembali Muncul di TKP yang Sama, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial FF menjadi korban penganiyaan dan perundungan yang dilakukan MK (14). FF dipukuli dengan brutal hingga tergeletak tidak berdaya.
Korban tersebut sempat dilarikan ke RSUD Majenang untuk mendapatkan perawatan karena mengeluh sesak nafas. Kabar terakhir FF disebut alami patah tulang di bagian rusuk dan dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku perundungan, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta,"sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
Kontributor : Ayuni Sarah
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi