Suara.com - Ibu korban perundungan murid SMP 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap mengamuk dan berteriak histeris saat dipertemukan dengan pelaku penganiaya anaknya yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut belakangan tersebar melalui video yang beredar di media sosial (medsos). Video yang diunggah oleh akun TikTok @yunaapril13 pada Kamis (28/9/2023).
Dalam video tersebut nampak ibu korban mencoba mendekati pelaku dengan berteriak dan berusaha melakukan hal yang yang dilakukan oleh pelaku kepada anaknya.
Walau sempat ditahan beberapa pria berseragam polisi, ibu korban tetap berusaha mendekati pelaku sambil berteriak memaki pelaku. Mengutip dari akun tersebut, ibu korban nyaris tidak bisa makan selama beberapa hari lantaran melihat kondisi sang putra.
Setelah ditenangkan oleh beberapa pria berseragam, ibu korban terlihat beranjak dari lokasi dan menghentikan aksinya.
Aksi ibu korban tersebut kemudian mendapat simpati dan dukungan dari sejumlah netizen yang tertuang dalam komentar unggahan tersebut.
"Nyesek banget lihatnya, karena hati seorang ibu tetap sakit banget dan pasti trauma si F," komen akun tersebut.
Sementara itu, netizen lainnya juga berharap mental korban segera pulih.
"Saya yang bukan siapa-siapanya nak F saja sakit hati, apalagi mamahnya. Semoga mental F baik-baik saja," tulis akun lain.
Baca Juga: Video Kekerasan Anak SMP di Cilacap Kembali Muncul di TKP yang Sama, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial FF menjadi korban penganiyaan dan perundungan yang dilakukan MK (14). FF dipukuli dengan brutal hingga tergeletak tidak berdaya.
Korban tersebut sempat dilarikan ke RSUD Majenang untuk mendapatkan perawatan karena mengeluh sesak nafas. Kabar terakhir FF disebut alami patah tulang di bagian rusuk dan dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku perundungan, yakni MK (15) dan WS (14) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta,"sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
Kontributor : Ayuni Sarah
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal