Suara.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan kepada dua mantan pegawainya, Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang.
Keduanya diperiksa penyidik pada Senin (2/10/2023) kemarin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan dirumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (3/10/2023).
Dikatakan Ali, dokumen yang dikonfirmasi pihaknya dianggap penting. Lantaran dokumen tersebut menerangkan perbuatan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Dikonfirmasi Dokumen
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Febri dan Rasamala menjalani pemeriksaan di lembaga rasuah itu selama tujuh jam,.
Keduanya mengaku diperiksa tekait kapasitanya sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul. Pemanggilan dilakukan karena keduanya pernah menjadi kuasa hukum Syahrul, tepatnya pada saat kasus korupsi Kementan masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian, mereka juga dikonfirmasi mengenai sebuah dokumen yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Gedung Kementan.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Dijelaskannya, dalam draf dokumen itu berisi pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun saat masih menajadi kuasa hukum Mentan Syahrul.
"Tentu kami benarkan, karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," kata Febri.
Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!