Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha merespons Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta diperiksa di Mabes Polri.
Firli pada hari ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Wajah aslinya Firli, selalu meminta keistimewaan. Mengapa tidak bisa tampil sebagai masyarakat biasa yang kedudukannya sama di depan hukum?" kata Praswad saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Kemudian dia juga mengomentari cara Firli yang datang ke Mabes Polri. Berdasarkan pemberitaan, Filri berupaya menghindari awak media.
"Jika memang Firli yakin tidak bersalah, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Buktikan kalimat-kalimat puitisnya yang selalu berpesan tegakkan hukum selurus-lurusnya," tegas Praswad.
Firli Gocek Wartawan
Firli diketahui telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) pagi.
Firli datang diam-diam melalui pintu masuk Gedung Rupatama Polri.
Berdasar informasi Firli tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP.
Awak media sedianya telah menunggu sedari pagi di depan Lobi Gedung Awaloedin Djamin yang bisa digunakan sebagai akses masuk para saksi yang hendak diperiksa.
Namun awak media justru kena 'gocek' Firli yang secara diam-diam masuk lewat pintu Gedung Rupatama Polri.
Sebelumnya, Firli telah mendapatkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/9/2023).
Namun saat itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut atasannya tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Ghufron kala itu juga tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli.
Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!