Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal Biro Hukum KPK yang mendampingi Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pendampaingan itu sesusai dengan mekanisme di lembaga antikorupsi.
"Sesuai mekanisme, semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara manapun selalu didampingi tim biro hukum KPK," kata Ali dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Pendampingan juga diberikan bagi pegawai KPK yang turut diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Pegawai KPK yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya juga sama, mereka dengan pendampingan tim Biro Hukum KPK," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB. Firli diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, Firli mengakui bertemu dengan SYL di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Ya membenarkan (ada pertemuan dengan SYL)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Dinilai Masih Kooperatif, Penyidik Bareskrim Polri Tak Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Berdasarkan pengakuan Firli, kata Ade, pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022. Namun Ade tak mengungkap berapa kali pertemuan Firli dan SYL terjadi.
"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkap Ade.
Berita Terkait
-
Dinilai Masih Kooperatif, Penyidik Bareskrim Polri Tak Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
-
Terseret Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Tak Dicekal Keluar Negeri, Polda Metro Jaya: Masih Kooperatif
-
Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di Kementan saat Penggeledahan
-
Diperiksa Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Eks Mentan SYL Maret 2022
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP