Suara.com - Kuasa hukum keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Barang tersebut sebelumnya disita saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
"Ada momen di mana juga disayangkan, bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari keringat, dari hasil daripada keluarga, yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil," kata kuasa hukum keluarga SYL, Djamaluddin Koedoeboen, saat menggelar konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Pada prosesnya nanti, mereka berharap agar barang-barang tersebut dikembalikan.
Mereka menyebut KPK tentunya bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Karena itu Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum tentu on the track," kata Djamaluddin.
"Sehingga tidak sampai menyinggung soal privasi dan hak asasi yang lain, karena itu yang kemudian dirasakan keluarga. Semoga ini bisa cepat berkesudahan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui saat proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya, di rumah dinas SYL yang berada di Jakarta dan di rumah pribadinya di Makassar.
Penyidik KPK setidaknya menyita uang Rp 30 miliar, senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis dan sebuah mobil Audi.
Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Masih Berstatus Saksi, Polri Klaim Lagi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
-
Keluarga SYL Bantah Turut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Perawatan Wajah
-
Pakai Baju Batik Duduk di Kursi Merah, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa di Bareskrim
-
Mobilnya Mendadak Keluar Gedung Bareskrim, Ketua KPK Firli Bahuri Niat Gocek Wartawan Lagi?
-
Sindiran Menohok Eks Penyidik KPK ke Firli Bahuri: Kalau Tidak Salah Kenapa Sembunyi-sembunyi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan