Suara.com - Kuasa hukum keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Barang tersebut sebelumnya disita saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
"Ada momen di mana juga disayangkan, bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari keringat, dari hasil daripada keluarga, yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil," kata kuasa hukum keluarga SYL, Djamaluddin Koedoeboen, saat menggelar konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Pada prosesnya nanti, mereka berharap agar barang-barang tersebut dikembalikan.
Mereka menyebut KPK tentunya bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Karena itu Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum tentu on the track," kata Djamaluddin.
"Sehingga tidak sampai menyinggung soal privasi dan hak asasi yang lain, karena itu yang kemudian dirasakan keluarga. Semoga ini bisa cepat berkesudahan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui saat proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya, di rumah dinas SYL yang berada di Jakarta dan di rumah pribadinya di Makassar.
Penyidik KPK setidaknya menyita uang Rp 30 miliar, senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis dan sebuah mobil Audi.
Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Masih Berstatus Saksi, Polri Klaim Lagi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
-
Keluarga SYL Bantah Turut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Perawatan Wajah
-
Pakai Baju Batik Duduk di Kursi Merah, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa di Bareskrim
-
Mobilnya Mendadak Keluar Gedung Bareskrim, Ketua KPK Firli Bahuri Niat Gocek Wartawan Lagi?
-
Sindiran Menohok Eks Penyidik KPK ke Firli Bahuri: Kalau Tidak Salah Kenapa Sembunyi-sembunyi?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka