Suara.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut ini jadwal SKD CPNS 2023 terbaru dan latihan soalnya.
Perlu diketahui, sebelum memasuki tahap ini, peserta CPNS 2023 akan melewati masa sanggah yang dilangsungkan sejak tanggal 22 - 28 Oktober.
Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan peserta CPNS untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilangsungkan tanggal 15- -8 Oktober lalu.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu SKD CPNS 2023. Lantas kapan ini berlangsung?
Jadwal SKD CPNS 2023 Terbaru
Sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- 29-31 Oktober: Pengumuman Peserta yang Lolos Administrasi
- 5-8 November: Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2023
- 9-18 November: Pelaksanaan SKD CPNS 2023
- 16-19 November: Pengolahan Nilai SKD CPNS 2023
- 20-22 November: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 terdiri dari 100 bulir soal yang mencakup Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas masing-masing tes berbeda-beda, begitu juga untuk beberapa peserta yang mengikuti seleksi dengan jalur khusus. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TKP: 166
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Minimal nilai kumulatif SKD untuk peserta cumlaude dan diaspora adalah 311
- Minimal nilai TIU untuk peserta cumlaude dan diaspora adalah 85
- Minimal nilai SKD untuk peserta putra/putri Papuas adalah 286
- Minimal nilai TIU untuk peserta putra/putri Papua adalah 60
Latihan Soal SKD CPNS 2023
Soal TWK
1. UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran berikut, kecuali .... (B)
- Persatuan
- Internasionalisme
- Keadilan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kedaulatan Rakyat
2. Pengadilan kasasi merupakan fungsi dari pengadilan tinggi.... (A)
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- MPR
- Komisi Yudisial
- DPR
3. Perdana Menteri Srilanka yang merupakan salah satu pencetus Konferensi Asia-Afrika adalah.... (B)
- Muh Ali Jinnah
- Sir John Kotelawala
- Jawaharlal Nehru
- U Nu
- Benazir Bhutto
Soal TKP
1. Ketika memiliki rekan kerja yang sering membicarakan orang lain, maka saya akan ... (C)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!