Suara.com - Eks juru bicara (jubir) FPI, Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Munarman dinyatakan bebas secara murni.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Aziz kepada Suara.com dikutip Senin (30/10/2023).
Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara. Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis.
Lantas apa bedanya bebas murni dengan bebas bersyarat?
Sementara untuk ketentuan bebas bersyarat telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan, bebas bersyarat ialah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani sekurang-kurangnya per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat sembilan bulan.
Bukan hanya itu, ada sejumlah syarat lainnya bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka harus mengikuti ketentuan di bawah ini agar status pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
Baca Juga: Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
- Mengulangi melakukan tindak pidana
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan
Sebelumnya, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara usai terlibat dalam kasis terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
Bahkan, Munarman sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Saat itu Munarman menyatakan, proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek.
Sehingga narapidana merasa diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Munarman Disambut Pelukan Hangat Simpatisan FPI: yang Saya Alami 2,5 Tahun Tidak Ada Apa-apanya
-
Sembari Bersholawat, Puluhan Simpatisan FPI Nantikan Kebebasan Munarman di Lapas Salemba
-
Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara
-
Eks Jubir FPI Munarman Bebas Dari Penjara Salemba Besok!
-
Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?