Suara.com - Eks juru bicara (jubir) FPI, Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Munarman dinyatakan bebas secara murni.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Aziz kepada Suara.com dikutip Senin (30/10/2023).
Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara. Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis.
Lantas apa bedanya bebas murni dengan bebas bersyarat?
Sementara untuk ketentuan bebas bersyarat telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan, bebas bersyarat ialah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani sekurang-kurangnya per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat sembilan bulan.
Bukan hanya itu, ada sejumlah syarat lainnya bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka harus mengikuti ketentuan di bawah ini agar status pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
Baca Juga: Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
- Mengulangi melakukan tindak pidana
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan
Sebelumnya, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara usai terlibat dalam kasis terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
Bahkan, Munarman sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Saat itu Munarman menyatakan, proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek.
Sehingga narapidana merasa diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Munarman Disambut Pelukan Hangat Simpatisan FPI: yang Saya Alami 2,5 Tahun Tidak Ada Apa-apanya
-
Sembari Bersholawat, Puluhan Simpatisan FPI Nantikan Kebebasan Munarman di Lapas Salemba
-
Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara
-
Eks Jubir FPI Munarman Bebas Dari Penjara Salemba Besok!
-
Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran