Suara.com - Eks juru bicara (jubir) FPI, Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Munarman dinyatakan bebas secara murni.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Aziz kepada Suara.com dikutip Senin (30/10/2023).
Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara. Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis.
Lantas apa bedanya bebas murni dengan bebas bersyarat?
Sementara untuk ketentuan bebas bersyarat telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan, bebas bersyarat ialah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seorang narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani sekurang-kurangnya per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat sembilan bulan.
Bukan hanya itu, ada sejumlah syarat lainnya bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka harus mengikuti ketentuan di bawah ini agar status pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
Baca Juga: Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
- Mengulangi melakukan tindak pidana
- Menimbulkan keresahan dalam masyarakat
- Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan
Sebelumnya, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara usai terlibat dalam kasis terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
Bahkan, Munarman sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Saat itu Munarman menyatakan, proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek.
Sehingga narapidana merasa diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Berita Terkait
-
Resmi Bebas, Munarman Disambut Pelukan Hangat Simpatisan FPI: yang Saya Alami 2,5 Tahun Tidak Ada Apa-apanya
-
Sembari Bersholawat, Puluhan Simpatisan FPI Nantikan Kebebasan Munarman di Lapas Salemba
-
Pengacara: Rizieq Shihab Akan Jemput Munarman Bebas Dari Penjara
-
Eks Jubir FPI Munarman Bebas Dari Penjara Salemba Besok!
-
Bakar Bendera Israel-AS, FPI dan PA 212 Gelar Aksi Bela Palestina di Jakarta
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik