Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023. Penegasan itu disampaikannya dengan bersumpah atas nama Allah.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).
"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.
Namun, dia tidak menyerahkan surat keterangan sakit lantaran tetap masuk untuk bekerja saat RPH.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran," ujar Anwar.
Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.
Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.
Menurut Jimly, perbedaan alasan Anwar untuk tidak menghadiri RPH tersebut dipermasalahkan oleh tiga hakim konstitusi yang diperiksa hari ini.
Absennya Anwar dalam RPH
Sebelumnya, Saldi Isra dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapatnya mengungkapkan bahwa Anwar tidak hadir dalam RPH perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tetapi menghadiri RPH perkara 90-91/PUU-XXI/2023.
“Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar