Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023. Penegasan itu disampaikannya dengan bersumpah atas nama Allah.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).
"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.
Namun, dia tidak menyerahkan surat keterangan sakit lantaran tetap masuk untuk bekerja saat RPH.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran," ujar Anwar.
Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.
Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.
Menurut Jimly, perbedaan alasan Anwar untuk tidak menghadiri RPH tersebut dipermasalahkan oleh tiga hakim konstitusi yang diperiksa hari ini.
Absennya Anwar dalam RPH
Sebelumnya, Saldi Isra dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapatnya mengungkapkan bahwa Anwar tidak hadir dalam RPH perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tetapi menghadiri RPH perkara 90-91/PUU-XXI/2023.
“Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb
-
Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?
-
Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun
-
Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online
-
2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka
-
Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud