Suara.com - Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Dia diperiksa kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Setelah tiba di KPK pada pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.36 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ahok enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," kata Ahok.
Ketika dimintai tanggapan soal dua kasus korupsi di Pertamina yang saat ini bergulir di KPK, Ahok mengatakan ada banyak kasus lain. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail.
"Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh," kata Ahok.
Diketahui, ada dua kasus korupsi di Pertamina yang belakangan terungkap. Pertama terkait kasus yang menjerat Karen dan terbaru perkara korupsi pengadaan katalis dengan empat orang yang jadi tersangka.
Disebutnya, setiap ada temuan yang mengarah korupsi, mereka petinggi di Pertamina dipastikannya melapor ke BUMN.
"Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," imbuhnya.
Baca Juga: Usai Dilantik Sebagai Deputi Penindakan KPK yang Baru, Rudi Setiawan Bicara Tentang OTT
Dalam kasus korupsi di Pertamina, Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.
Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Berita Terkait
-
Usai Dilantik Sebagai Deputi Penindakan KPK yang Baru, Rudi Setiawan Bicara Tentang OTT
-
Jumlah Tersangka Kasus Korupsi yang Seret Nama Wamenkumham Eddy Hiariej Lebih dari Satu Orang, KPK: Gak Mungkin Sendiri
-
Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Rp2,1 T
-
KPK Periksa Ahok Hari Ini, Kasus Apa?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan