Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim pada Kamis (9/11/2023).
Hakim menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi BTS 4G. Namun, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringangkannya, sebelumnya tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, tidak menikamati uang korupsi, dan disebut berjasa.
"Terdakwa turut berjasa memajukan dalam bidang telekomunikasi di Indonesia," ujar Hakim.
Sedangkan, hal yang memberatkannya, Galumbang disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara. Atas putusan itu, Jaksa dan Galumbang mengaku pikir-pikir.
Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta, Galumbang divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Sebagaimanan diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp8.032.084.133.795 atau Rp8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026