Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim pada Kamis (9/11/2023).
Hakim menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi BTS 4G. Namun, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringangkannya, sebelumnya tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, tidak menikamati uang korupsi, dan disebut berjasa.
"Terdakwa turut berjasa memajukan dalam bidang telekomunikasi di Indonesia," ujar Hakim.
Sedangkan, hal yang memberatkannya, Galumbang disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara. Atas putusan itu, Jaksa dan Galumbang mengaku pikir-pikir.
Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta, Galumbang divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Sebagaimanan diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp8.032.084.133.795 atau Rp8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel