Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim pada Kamis (9/11/2023).
Hakim menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi BTS 4G. Namun, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringangkannya, sebelumnya tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, tidak menikamati uang korupsi, dan disebut berjasa.
"Terdakwa turut berjasa memajukan dalam bidang telekomunikasi di Indonesia," ujar Hakim.
Sedangkan, hal yang memberatkannya, Galumbang disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara. Atas putusan itu, Jaksa dan Galumbang mengaku pikir-pikir.
Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta, Galumbang divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Sebagaimanan diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp8.032.084.133.795 atau Rp8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir