Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonisi 12 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Ketua.
Selain penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Irwan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Dalam putusannya, Hakim juga menolak justice collaborator yang sebelumnya termuat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ujar Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut Irwan terbukti secarah dan meyakikankan terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Namun Hakim menyatakan Irwan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pncucian uang. Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari dakwaan kedua primper dan subsider tersebut," tutur Hakim.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Irwan menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa sebelumnya. Jaksa meminta agar Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.
Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?