Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonisi 12 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Ketua.
Selain penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Irwan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Dalam putusannya, Hakim juga menolak justice collaborator yang sebelumnya termuat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ujar Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut Irwan terbukti secarah dan meyakikankan terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Namun Hakim menyatakan Irwan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pncucian uang. Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari dakwaan kedua primper dan subsider tersebut," tutur Hakim.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Irwan menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa sebelumnya. Jaksa meminta agar Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.
Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer