Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim menilai Irwan terbukti bersalah, sehinga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Hakim berpendapat Irwan tidak dapat dijadikan sebagai saksi pelaku, sebab dia dianggap sebagai pelaku utama. Hal itu merujuk pada Surat Edaram Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 yang menyatakan, saksi pelaku bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan.
"Hakim dalam memutus seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC berasal dari fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri. Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan, dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPK" kata Hakim, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus ini, Irwan disebut dengan sengaja menerima atau mengumpulkan uang bernilai fantastis yang diakuinya sebesar Rp243 miliar.
"Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut yang mana (mantan) Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," jelas Hakim.
Sebagaiamana diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada Hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.
Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional