Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim menilai Irwan terbukti bersalah, sehinga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.
Hakim berpendapat Irwan tidak dapat dijadikan sebagai saksi pelaku, sebab dia dianggap sebagai pelaku utama. Hal itu merujuk pada Surat Edaram Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 yang menyatakan, saksi pelaku bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan.
"Hakim dalam memutus seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC berasal dari fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri. Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan, dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPK" kata Hakim, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus ini, Irwan disebut dengan sengaja menerima atau mengumpulkan uang bernilai fantastis yang diakuinya sebesar Rp243 miliar.
"Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut yang mana (mantan) Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," jelas Hakim.
Sebagaiamana diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada Hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.
Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN