Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas di pemilihan umum 2024. Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah menekankan perihal netralitas terhadap jajarannya.
Burhanuddin mengklaim sudah mengingatkan jajarannya bahkan jauh sebelum adanya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait perhelatan pemilihan kepala daerah serentak," kata Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).
Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung serius dan bersungguh-sungguh menerapkan netralitas kepada seluruh aparat dan jajarannya. Sebab netralitas menjaga isu utama.
Pesan menjaga netralitas juga selalu disampaikan Burhanuddin kepada para anak buahnya di jajaran kejaksaan.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kepada kubu pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.
Bukan hanya sekadar pesan semata, Burhanuddin menyebut, sudah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Menurutnya, INSJA sengaja diterbitkan sebagai antisipasi adanya penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tidak bertanggungjawab di Pemilu 2024.
Selain itu, penerbitan INSJA juga dilakukan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut sudah memerintahkan bagian Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
Penundaan dilakukan hingga seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai diselenggarakan.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!
-
Gimik Elite Politik hingga Netralitas Aparat Jadi Isu Krusial di Malam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
-
Dipolisikan Kasus Hoaks Gegara Sebut Polri Tak Netral, Aiman Heran: Ada Apa di Balik Ini Semua?
-
Beredar Dokumen 'Pakta Integritas' Kepala Daerah Menangkan Ganjar, Data Intelijen Berpotensi Disalahgunakan
-
Megawati Khawatir soal Kecurangan Pemilu 2024, Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet