Suara.com - Calon presiden RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung bahwa pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Hal itu ditegaskan Ganjar merespons soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Soal kasus Firli Bahuri ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Namun hal itu katanya harus menjadi peringatan.
"Kalau penegakan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum ya, kalau kita melihat berita itu maka alert buat kita semua," kata Ganjar di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Untuk itu, kata dia, pemberantasan KKN di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar kekinian.
"Bahwa pemberantasan KKN masih menjadi PR besar di republik ini," katanya.
Lebih lanjut, ia pun berharap apa yang disampaikannya tersebut bisa disadari oleh semua pihak. Menurutnya, semua harus hati-hati dengan adanya KKN.
"Mudah-mudahan smeunya bisa jadi sadar dan pada mereka siapapun yang berada di posisi yang akan menentukan, memimpin, hati-hatilah pada soal itu. Reformasi 98 salah satunya mengingatkan pada kita semuanya agar KKN itu diberantas," imbuh dia.
Firli Resmi Tersangka
Baca Juga: Arsul Sani Soal Penghargaan Kemenkeu Untuk KPK: Bukan Untuk Firli Bahuri
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Targetkan Peningkatan Ekonomi hingga 7 Persen, Begini Siasat Ganjar Kalau Jadi Presiden
-
Soroti Maraknya KKN, Ganjar: Dulu Disikat, Sekarang Ada Cerita Lagi, Gagal Dong Reformasi
-
Arsul Sani Soal Penghargaan Kemenkeu Untuk KPK: Bukan Untuk Firli Bahuri
-
Tak Mau Disebut Enggan Lanjutkan Hilirisasi, Ganjar: Saya Mau Nyapres Diskusi Awalnya Sama Pak Jokowi
-
Benny K Harman Desak Kapolri Jelaskan Secara Gamblang Soal Status Tersangka Firli Bahuri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan