Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya serta Dewas KPK. Dan pada akhirnya, pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes kata Ade Safri Simanjuntak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Buntut penetapan tersangka ini, Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Tak terima dengan status tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Di sisi lain, Dewas KPK menyatakan tetap akan memproses laporan dugaan etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
"Tentu tetap lanjut (proses etik) di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Ungkap Ada Laporan Kasus Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun Di KPK
-
Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto
-
KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
-
Janji Nawawi Pomolango usai Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli: Kembalikan Kepercayaan dan Dukungan Publik!
-
LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook