Suara.com - Status Muhammad Suryo dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih menjadi tanda tanya. Pimpinan KPK berbeda suara soal penetapannya sebagai tersangka.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Muhammad Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namanya mencuat menyusul kasus dugaan pemerasan Ketua KPK noaktif Firli Bahuri--yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan belum ada penetapan Suryo sebagai tersangka.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruangan konferensi pers), belum ada (ada tersangka)," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com pada Selasa (28/11/2023).
Pernyataan Nawawi bertolak belakang dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Suryo sudah menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut juga disebut-sebut menjadi kontroversial, karena gelar perkaranya dan surat perintah penyidikan dikabarkan diterbitkan pimpinan pada Kamis, 23 November 2023, sehari setelah Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.
Nawawi juga dikabarkan walk out pada saat itu. Namun ketika dikonfirmasi dia beralasan, pada hari itu memiliki kegiatan lain.
"Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam... Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
"Saya pribadi dalam proses di perjalanan ataupun tugas di luar kota," ucap Ghufron.
Dikatahui dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pembangunan jalur kereta api, nama Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, menerima uang Rp 9,5 miliar.
Uang itu disebut dengan istilah sleeping fee, dalam arti pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah, sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Berita Terkait
-
KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
-
Janji Nawawi Pomolango usai Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli: Kembalikan Kepercayaan dan Dukungan Publik!
-
LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
-
Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
-
Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Usai Dipecat Jokowi, Nawawi: Kami Perlakukan sebagai Tamu!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu