Suara.com - Hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 menjadi momen penting dalam hidup Firli Bahuri, saat itu ia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah purnawirawan jenderal bintang tiga polisi atau berpangkat Komisaris Jenderal.
Selama berkarier di kepolisian, Firli Bahuri pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Kapolres Kebumen, Kapolres Brebes, Wakapolres Metro Jakpus, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Firli juga pernah menjadi ajudan Wapres Boediono, Wakapolda Banten, Wakapolda Jateng lalu Kapolda NTB.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK pada 2019, di tahun itu ia sempat menjabat Kapolda Sumsel, Kepala Badan Pemelihara Polri dan terakhir sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Nah, saat masih berstatus perwira tinggi Polri, Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Kontroversi Firli Bahuri
Perjalanan Firli Bahuri di komisi antirasuah bak drama, penuh kontroversi dengan sejumlah kebijakan maupun cerita yang mengiringinya.
Pertama adalah kontroversi Firli Bahuri menaiki helikopter mewah, polemik kebijakannya terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) pegawai KPK hingga soal himne KPK.
Menyusul kemudian kontroversi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyidikan KPK, dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM hingga terbaru adalah soal dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri berulang kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Namun, laporan itu sepertinya mental, berulang kali Firli Bahuri lolos dari sanksi etik.
Ketua KPK Pertama Tersangka Korupsi
Berulang kali dilaporkan, berulang kali pula lolos, Firli Bahuri pada akhirnya tersandung juga. Riwayatnya di KPK pun 'tamat'.
Berawal dari laporan dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK. SYL sendiri adalah tersangka kasus dugaan korupsi.
Laporan pertemuan itu diperkuat dengan beredarnya foto antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Namun hal itu dibantah Firli, ia menampik adanya tudingan pemerasan.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Ungkap Ada Laporan Kasus Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun Di KPK
-
Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto
-
KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
-
Janji Nawawi Pomolango usai Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli: Kembalikan Kepercayaan dan Dukungan Publik!
-
LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!