Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pertama-tama, saya ingin menyampaikan, atas nama pribadi dan Pemerintah, menyampaikan ucapan berduka cita, mengucapkan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Bapak Doni Monardo," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi mendoakan agar arwah Doni Monardo diterima di sisi Allah Swt serta mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan diampuni segala dosa-dosanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyampaikan rasa kehilangan atas wafatnya Doni Monardo.
Ma'ruf Amin mengenang Doni Monardo sebagai sosok berintegritas yang kemampuannya sangat diperlukan oleh negara.
"Wapres sangat menghormati integritas beliau sebagai seorang tokoh, sehingga tokoh seperti dia sangat dibutuhkan negara, kata Wapres," kata Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Minggu malam (3/12).
Doni Monardo meninggal dunia pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 17.35 WIB.
Sejak dilantik sebagai kepala BNPB pada Januari 2019, Doni Monardo menggagas pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang kemudian menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada Maret 2020.
Berdasarkan keterangan resmi dari Perwakilan Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Brigjen TNI (Purn) Bambang Irianto, di Jakarta, Minggu, jenazah Doni Monardo disemayamkan di rumah duka di Jalan Bukit Golf II Blok A Nomor 12, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Mengenang Doni Monardo Sang Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pantas Disebut Pahlawan
Senin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, jenazah Doni Monardo dilepas secara militer dari rumah duka ke Mako Kopassus Cijantung dengan dipimpin Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Arif Rahman sebagai inspektur upacara (irup).
Doni Monardo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. Upacara pemakaman Doni Monardo itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Beri Ajudan Pribadinya ke Prabowo, Sinyal Dukungan di Pilpres 2024?
-
Mengenang Doni Monardo Sang Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pantas Disebut Pahlawan
-
Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karir Doni Monardo
-
Presiden Jokowi Ikut Jadi Saksi Konser Pamungkas NOAH
-
Siapa Istri Doni Monardo? Ini Sosok Santi Arviani Temani Sang Suami Hingga Akhir Hayat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan