Suara.com - Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu sudah menyiapkan diri untuk berlibur, jangan lupa untuk membaca peraturan perjalanan libur nataru 2024.
Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024, dapat disimak di bawah ini.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 itu berisikan:
1. Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol.
2. Pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow).
3. Pegaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
4. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauhei, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
5. Pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat seperti mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang yang memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti hasil tambang dan bahan bangunan.
Dalam peraturan tersebut diterangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG.
Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.
Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.
- Jumat 22 Desember
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa 26 Desember
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa
-
Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita
-
Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri