Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara terkait isi replik di gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang menyatakan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
"Saya kebetulan, karena saya enggak punya nomornya HP Pak Kapolda, saya enggak pernah ditelpon, enggak pernah diancam juga kan. Saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," kata Alex dikutip Suara.com, Kamis (13/12/2023).
Alex mengaku tidak mengetahui isi replik yang diajukan Firli Bahuri. Namun menurutnya, adanya ancaman yang dimuat di replik, dia memastikan Firli memiliki dasar.
"Pasti, ketika Pak Ketua ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang bersangkuta punya dasar, atau alat bukti. Saya baru dengar kalau di repliknya disebutkan begitu ya (ancaman ke pimpinan), saya enggak tahu," ujarnya.
"Mungkin barangkali beliau punya bukti, keterangan, mungkin keterangan juga dari pimpinan yang lain," imbuhnya.
Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri menggungat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu (13/12/2023), membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK, jika Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
Baca Juga: Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ujar Ian.
Diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Dia tidak terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
-
Cerita Lucu Nawawi Pomolango Tak Dikenal Sebagai Pimpinan KPK, Pegawai: Bapak dari Direktorat Mana?
-
Bela-belain Hadir Debat Capres Meski Capek, Ketua KPK Malah Ngaku Nyesel!
-
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
-
KPK Lepas Album BLACKPINK Milik Koruptor di Acara Hakordia, Pemenang Lelang: Buat Kado Istri Suka Drakor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian