Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terus melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Firli Bahuri menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret seseorang bernama Muhammad Suryo.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon (Firli Bahuri), tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Kapolda Metro Jaya)," demikian kutipan dari isi replik Firli Bahuri yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
Dalam repliknya itu, Filri meyakini dirinya diadukan atas dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena ketakutan SYL, mengingat perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai diusut KPK.
"Ini juga diawali adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada tanggal 12 April 2023, yang melibatkan, di antaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Ian.
Dari keterangan ketiga tersangka, disebutkan ada nama Muhammad Suryo menerima sejumlah uang.
"Diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryosebesar Rp 11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar," beber Ian.
Saat ketiganya menjalani penahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur, Muhammad Suryo disebut mendatanginya untuk melakukan ancaman.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
"Agar tidak menyebut nama Muhammad Suryo. Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK," tutur Ian.
Kapolda Metro Jaya disebut juga melakukan ancaman ke Direktur Penyidikan KPK. Disebutkan, jika Muhamad Suryo jadi tersangka, maka pimpinan KPK juga jadi tersangka.
"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ungkap Ian.
Kemudian ancama juga disebut sampai kepada para pimpinan KPK. Pada 21 Agustus 2023, saat KPK melakukan gelar perkara terkait kasus DJKA ditemukan lima klaster perkara, termasuk didalamnya disebut menyeret nama Muhammad Suryo, serta pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," beber Ian.
Hasil gelar perkara pada 21 Agustus, akhirnya ditindaklanjuti pada 9 Oktober 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Lucu Nawawi Pomolango Tak Dikenal Sebagai Pimpinan KPK, Pegawai: Bapak dari Direktorat Mana?
-
Bela-belain Hadir Debat Capres Meski Capek, Ketua KPK Malah Ngaku Nyesel!
-
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
-
KPK Lepas Album BLACKPINK Milik Koruptor di Acara Hakordia, Pemenang Lelang: Buat Kado Istri Suka Drakor
-
KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Di Kasus Hakim Gazalba Saleh, Ini Yang Didalami
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri