Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan putusan etik tidak akan terpengaruh, meski nantinya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri lewat keputusan presiden (keppres).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, keppres tidak akan berpengaruh, karena Dewas KPK telah menyepakati putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat (22/12/2023).
"Kita sudah mutuskan hal ini (dugaan pelanggaran etik Firli), walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya nanti sore, atau besok. Ya itu, kami sudah plong, kenapa? Karena kami sudah mutuskan," kata Syamsuddin di Gedung KPK C1, Jakarta.
Adapun pembacaan putusan diagendakan Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan.
"Yang belum itu kan pembacaannya, namanya sidang pembacaan putusan itu tanggal 27 Desember jam 11.00 WIB," ujar Syamsuddin.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, keputusan Firli mengundurkan diri saat proses etiknya masih bergulir, dinilai sebagai upaya untuk menghidari sanksi.
"Ini modus lama Firli. Sama ketika (saat Firli jadi) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," kata Novel.
Nilai menyebut hal tersebut sebagai pola jahat, untuk lari dari tanggaung jawab.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.
Baca Juga: Siasat Basi Firli Bahuri Buru-buru Mundur Biar Tak Dihukum, Pernah Dilakukan Saat Masih Jadi Deputi
Sebagaimana diketahu, Firli Bahuri telah berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bersamaan dengan itu, Dewan Pengawas KPK juga menyidangkan dugaan pelanggaran etiknya, yakni pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporkan LHKPN, dan kepemiliki rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Mundur
Sebagaimana diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata