Suara.com - Polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Utomo (33) seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebilah celurit berukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan keji tersebut disita sebagai barang bukti.
Berdasar pantauan Suara.com, barang bukti celurit tersebut turut ditunjukan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Selain celurit penyidik juga menyita sweater hingga botol bekas berisi air keras yang digunakan Dede untuk menyiram wajah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka Dede membeli air keras secara online sejak Desember 2023 lalu.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," kata Leonardus.
Setelah membeli air keras, Dede lantas mempergunakannya untuk menyiram wajah Utomo sebelum membacok memakai celurit. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korbam sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan. Mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi lalu tersangka melarikan diri," jelas Leonardus.
Selain Utomo, terdapat satu pedagang lain yang juga terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban bernama Muhammad Basori tersebut masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Motif
Tersangka Dede ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tak lama setelah kejadian di sebuah kontrakan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasar hasil pemeriksaan, Dede mengaku membunuh korban karena berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Leonardus.
Berita Terkait
-
Sudah Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Minta Isu Selingkuhi Okie Agustina Tak Dibahas Lagi
-
Terkuak Motif Keji Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Dede Jaya Murka Istrinya Selingkuh!
-
Pembacokan Sadis di Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati, Korban dan Pelaku Sempat Berdamai?
-
Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
-
Ditangkap Saat Asik Tidur, Begini Tampang Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?