Suara.com - Polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Utomo (33) seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebilah celurit berukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan keji tersebut disita sebagai barang bukti.
Berdasar pantauan Suara.com, barang bukti celurit tersebut turut ditunjukan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Selain celurit penyidik juga menyita sweater hingga botol bekas berisi air keras yang digunakan Dede untuk menyiram wajah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka Dede membeli air keras secara online sejak Desember 2023 lalu.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," kata Leonardus.
Setelah membeli air keras, Dede lantas mempergunakannya untuk menyiram wajah Utomo sebelum membacok memakai celurit. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korbam sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan. Mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi lalu tersangka melarikan diri," jelas Leonardus.
Selain Utomo, terdapat satu pedagang lain yang juga terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban bernama Muhammad Basori tersebut masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Motif
Tersangka Dede ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tak lama setelah kejadian di sebuah kontrakan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasar hasil pemeriksaan, Dede mengaku membunuh korban karena berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Leonardus.
Berita Terkait
-
Sudah Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Minta Isu Selingkuhi Okie Agustina Tak Dibahas Lagi
-
Terkuak Motif Keji Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Dede Jaya Murka Istrinya Selingkuh!
-
Pembacokan Sadis di Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati, Korban dan Pelaku Sempat Berdamai?
-
Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
-
Ditangkap Saat Asik Tidur, Begini Tampang Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing