Suara.com - Polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Utomo (33) seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebilah celurit berukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan keji tersebut disita sebagai barang bukti.
Berdasar pantauan Suara.com, barang bukti celurit tersebut turut ditunjukan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Selain celurit penyidik juga menyita sweater hingga botol bekas berisi air keras yang digunakan Dede untuk menyiram wajah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka Dede membeli air keras secara online sejak Desember 2023 lalu.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," kata Leonardus.
Setelah membeli air keras, Dede lantas mempergunakannya untuk menyiram wajah Utomo sebelum membacok memakai celurit. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korbam sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan. Mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi lalu tersangka melarikan diri," jelas Leonardus.
Selain Utomo, terdapat satu pedagang lain yang juga terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban bernama Muhammad Basori tersebut masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Motif
Tersangka Dede ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tak lama setelah kejadian di sebuah kontrakan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasar hasil pemeriksaan, Dede mengaku membunuh korban karena berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Leonardus.
Berita Terkait
-
Sudah Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Minta Isu Selingkuhi Okie Agustina Tak Dibahas Lagi
-
Terkuak Motif Keji Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Dede Jaya Murka Istrinya Selingkuh!
-
Pembacokan Sadis di Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati, Korban dan Pelaku Sempat Berdamai?
-
Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
-
Ditangkap Saat Asik Tidur, Begini Tampang Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya