Suara.com - Polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Utomo (33) seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebilah celurit berukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan keji tersebut disita sebagai barang bukti.
Berdasar pantauan Suara.com, barang bukti celurit tersebut turut ditunjukan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Selain celurit penyidik juga menyita sweater hingga botol bekas berisi air keras yang digunakan Dede untuk menyiram wajah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka Dede membeli air keras secara online sejak Desember 2023 lalu.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," kata Leonardus.
Setelah membeli air keras, Dede lantas mempergunakannya untuk menyiram wajah Utomo sebelum membacok memakai celurit. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korbam sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan. Mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi lalu tersangka melarikan diri," jelas Leonardus.
Selain Utomo, terdapat satu pedagang lain yang juga terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban bernama Muhammad Basori tersebut masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Motif
Tersangka Dede ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tak lama setelah kejadian di sebuah kontrakan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasar hasil pemeriksaan, Dede mengaku membunuh korban karena berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Leonardus.
Berita Terkait
-
Sudah Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Minta Isu Selingkuhi Okie Agustina Tak Dibahas Lagi
-
Terkuak Motif Keji Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Dede Jaya Murka Istrinya Selingkuh!
-
Pembacokan Sadis di Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati, Korban dan Pelaku Sempat Berdamai?
-
Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
-
Ditangkap Saat Asik Tidur, Begini Tampang Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?