Suara.com - Polisi telah menetapkan Dede Jaya (28), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Utomo (33) seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebilah celurit berukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan keji tersebut disita sebagai barang bukti.
Berdasar pantauan Suara.com, barang bukti celurit tersebut turut ditunjukan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Selain celurit penyidik juga menyita sweater hingga botol bekas berisi air keras yang digunakan Dede untuk menyiram wajah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka Dede membeli air keras secara online sejak Desember 2023 lalu.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," kata Leonardus.
Setelah membeli air keras, Dede lantas mempergunakannya untuk menyiram wajah Utomo sebelum membacok memakai celurit. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korbam sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Celurit tersebut di sabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan. Mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi lalu tersangka melarikan diri," jelas Leonardus.
Selain Utomo, terdapat satu pedagang lain yang juga terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban bernama Muhammad Basori tersebut masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Motif
Tersangka Dede ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB tak lama setelah kejadian di sebuah kontrakan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasar hasil pemeriksaan, Dede mengaku membunuh korban karena berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dede kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Leonardus.
Berita Terkait
-
Sudah Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Minta Isu Selingkuhi Okie Agustina Tak Dibahas Lagi
-
Terkuak Motif Keji Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Dede Jaya Murka Istrinya Selingkuh!
-
Pembacokan Sadis di Kios Semangka Pasar Induk Kramat Jati, Korban dan Pelaku Sempat Berdamai?
-
Pedagang Semangka Pasar Induk Kramat Jati Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Masalah Asmara
-
Ditangkap Saat Asik Tidur, Begini Tampang Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas