Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan surat berisi pernyataan sikap atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dirinya menggelar rapat bersama anggota MKMK lainnya yaitu Ridwan Mansyur dan Yuliandri hari ini untuk membahas perkara tersebut.
"Ya, suratnya sudah dibuat tapi isi suratnya itu nggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan lagi," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Beda Kelas Anies Baswedan Tutup Alexis dan Ahok Saat Tutup Kalijodo, Lebih Ganas Mana?
Gegara Kisah Romansa Sang Anak, Kini Muncul Gerakan Coblos Ganjar-Mahfud Jalur Alam Eca Aura
Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.
Penelusuran Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
Perkara tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.
"Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP DKI Jakarta.
Hingga saat ini, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kepada Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.
Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon dan kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Surat keberatan tersebut diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.
Berita Terkait
-
Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism
-
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
-
Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024
-
Ada Rumor Operasi Senyap dalam Gugatannya di PTUN Jakarta, Anwar Usman: Naudzubillah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan