Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut campur sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman masih bisa mengikuti sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, Anwar dilarang ikut sidang PHPU Pileg 2024, bila kemudian menimbulkan konflik kepentingan.
"(Anwar Usman dilarang mengurus perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," lanjut dia.
Menurutnya, MK akan terlebih dahulu membahas batasan-batasan bagi Anwar Usman terkait sidang PHPU Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo itu.
Dia mengaku tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman. Pembahasan harus dilajukan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Nanti kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena kalau saya sendiri, khawatir tidak tepat nanti," tandas Suhartoyo.
Sekadar informasi, Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh MKMK.
Baca Juga: Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH
Sebab, Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024