"Posisi ini potensi ini merupakan sebuah sistem penyokong kehidupan kita. Penyokong kehidupan manusia, maka penjagaan atas konservasi ini harus diperhatikan," cetusnya.
Isu kelima yang tak kalah penting adalah masalah persampahan. Persoalan ini menjadi salah satu bukti fisik yang paling nyata dampak aktivitas manusia.
Bukan hanya perlu diberi koridor dalam bentuk kebijakan umum saja. Melainkan dalam bentuk implementasi-implementasi sekaligus teknologi-teknologi tepat guna, alih guna yang terpadu dan sekaligus disokong oleh kebijakan secara besar.
Terakhir, isu keenam terkait dengan perlindungan atas hak-hak masyarakat. Termasuk pembela lingkungan yang senantiasa perlu diperhatikan.
Bagaimana kemudian koridor hukum itu perlu memayungi hal-hal tersebut. Koridor hukum terhadap lingkungan hidup itu wajib diperhatikan bukan hanya kepada penjagaan lingkungan hidup secara fisik tetapi bagaimana koridor itu bisa memayungi segala macam aktivitas manusia yang berdampak terhadap lingkungan fisik.
"Kita tidak hanya bicara lingkungan, hutan, sungai, laut, air tanah udara kan tidak, tetapi juga kondisi yang mempengaruhi hal tersebut sekaligus bagaimana kemudian perwujudan partisipasi publik masyarakat untuk itu. Sehingga ini menjadi krusial sekali," tegasnya.
Jangan sampai kemudian, pemerintahan mendatang justru tutup mata ketika membicarakan partisipasi publik dalam isu lingkungan. Bahkan seolah-olah dikerdilkan hanya karena kemudian pembangunan itu merupakan proyek strategis nasional.
"Nah ini yang menjadi penting. Jangan sampai hal tersebut menjadi koridor, boleh kemudian memposisikan sebagai program strategis dan seterusnya tapi harus dipahami bahwa koridor kebijakan lingkungannya juga harus tegas dong," tandasnya.
"Ada enggak kajian lingkungan strategisnya, ada enggak kelayakan lingkungan di sana, ada enggak kemudian partisipasi publik yang memungkinkan adanya pengawasan, pemantauan sekaligus kontrol terhadap kebijakan tersebut. Nah ini harus dipastikan. Jangan sampai kemudian seolah-olah mengatasnamakan pembangunan, mengatasnamakan suatu tujuan yang strategis untuk mendukung pembangunan tetapi kepentingan lingkungan akhirnya terlemahkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui debat keempat Pilpres 2024 atau debat kedua cawapres telah dijadwalkan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada Minggu (21/1/2024).
Ketiga cawapres, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD akan beradu gagasan dalam debat bertema Energi, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, serta Masyarakat Adat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengungkap alasan JCC kembali dipilih sebagai lokasi debat cawapres berdasar hasil rapat bersama ketiga tim pemenangan pasangan capres-cawapres dan media penyelenggara debat.
“Jadi, kalau lihat pengalamannya di JCC, selain karena avalailability tersedia, kemudian secara teknis juga bisa sangat membantu tim penyelenggara debat, dan juga tim paslon sangat familiar dengan tempat itu,” kata August di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset