Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji TNI dan Polri. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato mengenai RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan juh kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi kala itu.
Sementara itu, regulasi gaji TNI 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 trrkait Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sedangkan, ketetapan gaji bagi Polri yang dinaikan telah diatur dalm PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan PP sebagaimana yang telah ditetapkan, kenaikan gaji TNI-Polri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam dua PP tersebut.
Selain itu, PP itu juga menyebutkan bahwa penetapan gaji terbaru itu dalam rangka untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional.
Lantas berapa besaran gaji TNI-Polri yang naik? Berikut adalah rinciannya.
Besaran Gaji TNI 2024
Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji TNI tahun 2024:
1. Golongan I: Tamtama TNI
• Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Kopral Satu sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional