Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji TNI dan Polri. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato mengenai RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan juh kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi kala itu.
Sementara itu, regulasi gaji TNI 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 trrkait Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sedangkan, ketetapan gaji bagi Polri yang dinaikan telah diatur dalm PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan PP sebagaimana yang telah ditetapkan, kenaikan gaji TNI-Polri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam dua PP tersebut.
Selain itu, PP itu juga menyebutkan bahwa penetapan gaji terbaru itu dalam rangka untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional.
Lantas berapa besaran gaji TNI-Polri yang naik? Berikut adalah rinciannya.
Besaran Gaji TNI 2024
Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji TNI tahun 2024:
1. Golongan I: Tamtama TNI
• Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Kopral Satu sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan