• Kopral Dua sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
• Kopral Kepala sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II: Bintara TNI
• Sersan Dua sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Sersan Satu sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Sersan Kepala sebesar Rp 2.116.400-Rp3.971.000
• Sersan Mayor sebesar Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan Dua sebesar Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan Satu sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru
3. Golongan III: Perwira Pertama TNI
• Letnan Dua sebesar Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Letnan Satu sebesar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Kapten sebesar Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Golongan IV: Perwira Menengah TNI
• Mayor sebesar Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?