Suara.com - Presiden Jokowi segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri pada tahun 2024 yang akan datang.
Tidak hanya itu, kepala negara juga menaikkan jumlah uang pensiunan bagi PNS pada tahun mendatang. Pengumuman ini diungkapkan oleh Presiden dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Penjelasan Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR/MPR pada hari Selasa (16/8) yang lalu. Berikut rinciannya
- Gaji para PNS akan ditingkatkan sebesar 8 persen.
- Gaji anggota TNI dan Polri juga akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.
- Jumlah uang pensiunan bagi PNS akan naik sebesar 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung beberapa pertimbangan yang menjadi latar belakang keputusannya untuk meningkatkan gaji PNS dan jumlah uang pensiunan pada tahun mendatang.
Seperti, memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi, mencapai birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan memiliki integritas, baik di tingkat pusat maupun daerah dan harapan meningkatnya produktivitas dan kinerja para PNS.
"Diharapkan bahwa kenaikan ini akan memperbaiki kinerja dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," ungkapnya.
Perlu diketahui, besaran gaji PNS belum mengalami perubahan sejak tahun 2019. Ini berarti bahwa selama empat tahun berturut-turut, para pegawai negeri belum merasakan peningkatan gaji yang diumumkan ini.
Hingga tahun 2023, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
- 
            
              Gaji PNS Naik, Gerindra: Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
- 
            
              Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?
- 
            
              Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
- 
            
              Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik
- 
            
              Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
- 
            
              BRI Peduli Salurkan Armada Pengelolaan Sampah Demi Pengelolaan Mandiri Daerah
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
- 
            
              Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
- 
            
              Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
- 
            
              Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
- 
            
              BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
- 
            
              BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
- 
            
              Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak