News / Nasional
Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:18 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan Tim PPHAM menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

Hal tersebut berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang diteken Jokowi.

Baca Juga:

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Aksi Alam Ganjar Jadi Sorotan, Lagi Bucin Sampai Nyanyi Lagu Pandangan Pertama Milik RAN

GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan di Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik

Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 pada Jumat (2/2/2024) yang memuat soal pemberhentian Mahfud tersebut.

"Yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Suara.com/Novian)

Untuk mengisi kekosongan, Jokowi pun menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.

Baca Juga: Reaksi Presiden Jokowi Setelah Diganjar Petisi UGM, UII, dan UI

Tito akan menjadi pengganti Mahfud sementara sampai ditunjuknya Menko Polhukam definitif.

"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024," ungkapnya.

Mahfud Mundur

Mahfud MD mengungkap situasi pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, pertemuan dalam rangka penyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam berlangsung hangat.

"Alhamdulillah bapak presiden sama dengan saya kita bicara dari hati ke hati dengan penuh kekeluargaan dan sama-sama tersenyum tidak ada ketegangan apapun kuta tersenyum bergembira," kata Mahfud usai pertemuan.

Load More