Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi usulan kepada Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin mengenai wacana mengganti BUMN dengan koperasi.
Dia menilai jika BUMN dibubarkan, akan ada 1,6 juta pekerja yang menjadi pengangguran di tengah meningkatnya isu lapangan pekerjaan yang terbatas.
“Di kala kita membutuhkan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan justru menambah isu pengangguran. Ini tentu para pekerja yang sudah membuktikan selama puluhan tahun, bagaimana kami bisa menjadi agen of change atau tempat perubahan dari pada banyak investasi awal. Seperti kereta api, airport, ataupun kemarin seperti vaksin. Itu BUMN yang bawa untuk dibagikan gratis kepada masyarakat,” kata Erick di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024).
Lebih lanjut, dia mengklaim Kementerian BUMN selama ini sudah bekerja dengan baik. Meski mengaku ada kekurangan, Erick klaim Kementerian BUMN terbukti menghasilkan untung besar.
“Ada kekurangan, tidak ada yang sempurna, tetapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp250 triliun. Sudah memberikan kontribusi besar, hampir Rp80 triliunan lebih kepada negara yang dipakai untuk program-program yang memang sedang dilakukan, apakah yang namanya program kesehatan, pangan, dan lain-lain,” tutur Erick.
“Jadi, saya tidak ngerti pola pikirnya ketika kita memerlukan membuka lapangan pekerja, malah melepas 1,6 juta pekerjaan untuk hanya sebuah pemikiran yang saya rasa terlalu dini,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak menentang koperasi. Untuk itu, menurut dia, koperasi tetap harus dipertahankan, begitu juga BUMN.
“Koperasi, UMKM harus ada, investasi harus ada. Tentu bagaimana swasta harus ada, harus kami dorong, dan juga BUMN harus kami jaga karena BUMN harus dipakai untuk menjaga kestabilan ekonomi seperti yang kita saksikan pada saat Covid, kami ditugaskan untuk adanya vaksin gratis,” kata Erick.
Sekadar informasi, tokoh koperasi Indonesia Suroto PH mengatakan mengatakan AMIN mesti membuat perubahan dengan menempatkan koperasi sebagai subyek.
Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Alasan Dukung Anies-Muhaimin: Agama dan Keilmuan Jadi Kunci
“Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!